Key insights and market outlook
PT BTPN Syariah (BTPNS) Ventura, anak usaha modal ventura dari PT Bank BTPN Syariah Tbk. (BTPS), telah dibubarkan dan dilikuidasi setelah keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Perusahaan akan mengembalikan izin usahanya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keputusan ini diambil untuk menyederhanakan struktur bisnis dan meningkatkan efisiensi operasional, dengan seluruh perusahaan portofolio yang ada akan dialihkan ke bank induk.
PT BTPN Syariah Ventura, anak usaha dari PT Bank BTPN Syariah Tbk. (BTPS), telah resmi dibubarkan dan sedang dalam proses likuidasi setelah keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) 1
BTPN Syariah Ventura didirikan pada 2022 dengan modal awal Rp300 miliar dan modal dasar Rp500 miliar 1
Struktur kepemilikan anak usaha ini terdiri dari 99% milik BTPS (Rp297 miliar) dan 1% milik Bank SMBC Indonesia (Rp3 miliar) 2
Menurut Fachmy Ahmad, Direktur Keuangan BTPN Syariah, keputusan menutup anak usaha ventura ini merupakan bagian dari upaya bank untuk menyederhanakan struktur bisnis dan meningkatkan efisiensi operasional. Bank menekankan bahwa langkah ini tidak akan mempengaruhi komitmennya dalam melayani segmen keuangan inklusif, karena seluruh perusahaan portofolio yang ada akan dikelola langsung oleh bank 2
Penutupan BTPN Syariah Ventura mewakili penyederhanaan strategis operasional bisnis BTPN Syariah. Dengan mengonsolidasikan aktivitas modal ventura di bawah bank, manajemen mengharapkan tercapainya adaptabilitas operasional yang lebih baik dan keberlanjutan jangka panjang 1
Subsidiary Liquidation
Business License Return
Venture Capital Closure