Bulog and ID Food to Distribute 790,000 Kiloliters of Minyakita Starting January 2026
Back
Back
6
Impact
5
Urgency
Sentiment Analysis
BearishPositiveBullish
PublishedJan 2
Sources1 verified

Bulog dan ID Food Salurkan 790.000 Kiloliter Minyakita Mulai Januari 2026

Tim Editorial AnalisaHub·2 Januari 2026
Executive Summary
01

Executive Summary

Key insights and market outlook

Pemerintah telah menugaskan Perum Bulog dan ID Food untuk menyalurkan 790.000 kiloliter Minyakita mulai Januari 2026. Penyaluran ini akan dilakukan langsung ke pengecer, sehingga memotong perantara dan bertujuan untuk menjaga harga eceran tertinggi (HET) Rp 15.700 per liter. Langkah ini merupakan bagian dari peraturan baru yang mewajibkan BUMN menyalurkan minimal 35% dari pasokan minyak goreng.

Full Analysis
02

Deep Dive Analysis

Pemerintah Wajibkan Bulog dan ID Food Distribusikan Minyakita

Strategi Distribusi Baru untuk Minyak Goreng

Pemerintah Indonesia telah menugaskan Perum Bulog dan ID Food untuk menyalurkan 790.000 kiloliter Minyakita, produk minyak goreng kemasan, mulai Januari 2026. Keputusan ini merupakan bagian dari peraturan baru yang mewajibkan BUMN menangani minimal 35% distribusi minyak goreng.

Pemotongan Rantai Distribusi

Penyaluran akan dilakukan langsung ke pengecer, sehingga menghilangkan peran distributor dalam rantai pasok. Menurut Ahmad Rizal Ramdhani, Direktur Utama Perum Bulog, metode distribusi langsung ini bertujuan untuk memotong rantai distribusi dan menjaga harga eceran tertinggi (HET) Rp 15.700 per liter. Dengan memotong perantara, pemerintah berharap dapat mencegah inflasi harga dan memastikan konsumen mendapatkan produk dengan harga terkendali.

Mekanisme Harga

Bulog akan membeli Minyakita dari produsen dengan harga Rp 13.500 per liter dan menjualnya ke pengecer dengan harga Rp 14.500 per liter, sehingga mendapatkan margin Rp 1.000 per liter. Margin ini akan digunakan untuk menutupi biaya distribusi, termasuk bunga bank dan biaya logistik, serta untuk melunasi pinjaman yang digunakan untuk pengadaan. Febby Novita, Direktur Pemasaran Bulog, menekankan bahwa keuntungan ini bukan semata-mata untuk kepentingan bisnis, tapi untuk mempertahankan operasional distribusi.

Kerangka Regulasi

Kebijakan baru ini didasarkan pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Peraturan ini mewajibkan BUMN Pangan bertindak sebagai distributor utama (D1) yang menerima pasokan langsung dari produsen dan menyalurkannya ke pengecer.

Dampak pada Pasar

Kebijakan ini diharapkan berdampak signifikan pada pasar minyak goreng di Indonesia dengan menstabilkan harga dan memastikan ketersediaan Minyakita pada harga terkendali. Dengan penyaluran langsung ke pengecer, pemerintah berupaya mencegah penimbunan dan manipulasi harga oleh distributor, sehingga melindungi konsumen dari potensi kenaikan harga.

Original Sources
03

Source References

Click any source to view the original article in a new tab

Story Info

Published
2 weeks ago
Read Time
11 min
Sources
1 verified

Topics Covered

Cooking Oil DistributionFood Price ControlState-Owned Enterprises

Key Events

1

Minyakita Distribution Mandate

2

Cooking Oil Price Control Implementation

Timeline from 1 verified sources