Key insights and market outlook
Perum Bulog siap mengimplementasikan peraturan Minyak Goreng Rakyat (MGR) baru melalui dua skema penyerapan: penugasan pemerintah dan bisnis komersial. Peraturan baru, Permendag 43/2025, mengatur distribusi dan tata kelola minyak goreng yang lebih baik. Bulog akan menyerap 35% produksi Minyakita dan mendistribusikannya melalui berbagai saluran pasar.
Perum Bulog siap mengimplementasikan peraturan minyak goreng baru sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025. BUMN pangan ini akan beroperasi melalui dua skema penyerapan utama: pengadaan yang ditugaskan pemerintah untuk Cadangan Minyak Goreng Pemerintah (CMGP) dan operasi bisnis komersial untuk distribusi ritel.
Bulog telah mengumumkan kesiapan untuk menyerap 35% produksi Minyakita dari produsen. Distribusi akan disalurkan terutama melalui Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) dan pasar rakyat lainnya. Strategi distribusi perusahaan meliputi:
Peraturan baru ini, yang berlaku sejak 12 Desember 2025, bertujuan meningkatkan distribusi dan tata kelola minyak goreng di Indonesia. Kerangka regulasi ini dirancang untuk menstabilkan pasokan dan harga minyak goreng di pasar. Peran Bulog sebagai BUMN sangat krusial dalam menjaga stabilitas pasar melalui distribusi strategis.
New Cooking Oil Regulation Implementation
Bulog Distribution Strategy Enhancement