Key insights and market outlook
CIMB Niaga dan Allo Bank sedang mengimplementasikan tindakan mitigasi risiko bagi debitur yang terdampak bencana di Sumatera. Bank-bank tersebut melakukan penilaian dampak dan mempertimbangkan skema restrukturisasi dan penyelamatan kredit. Respons ini dipandu oleh Peraturan OJK No. 19/2022, yang memungkinkan perlakuan khusus bagi debitur di wilayah bencana, termasuk penentuan kualitas aset yang disederhanakan dan kebijakan restrukturisasi untuk pinjaman hingga Rp10 miliar.
CIMB Niaga dan Allo Bank Menanggapi Bencana di Sumatra dengan Langkah Mitigasi Risiko
CIMB Niaga dan Allo Bank mengambil langkah-langkah proaktif untuk mendukung nasabah yang terkena dampak bencana baru-baru ini di Sumatra. Bank-bank tersebut saat ini melakukan penilaian menyeluruh terhadap debitur mereka di wilayah yang terkena dampak untuk menentukan langkah-langkah dukungan yang tepat. Lani Darmawan, Direktur Utama CIMB Niaga, menekankan bahwa bank memiliki proses manajemen krisis yang komprehensif untuk berbagai situasi darurat.
Kedua bank tersebut secara teliti memetakan dampak pada nasabah mereka dan mengembangkan solusi yang disesuaikan untuk meringankan beban keuangan mereka. Ganda Raharja Rusli, Direktur Risiko, Kepatuhan, dan Hukum di Allo Bank, menyoroti bahwa bencana tersebut telah memberikan dampak signifikan pada nasabah mereka di Sumatra. Bank-bank tersebut mempertimbangkan berbagai langkah mitigasi, termasuk restrukturisasi fasilitas kredit dan penyesuaian batas pembiayaan.
Tanggapan bank-bank tersebut didukung oleh Peraturan OJK No. 19/2022, yang menyediakan kerangka kerja untuk perlakuan khusus bagi lembaga jasa keuangan di wilayah terdampak bencana. Peraturan ini memungkinkan bank untuk melaksanakan penentuan kualitas aset yang disederhanakan untuk pinjaman hingga Rp10 miliar hanya berdasarkan ketepatan waktu pembayaran. Selain itu, peraturan ini memperbolehkan pinjaman yang direstrukturisasi untuk diklasifikasikan sebagai pinjaman yang berkinerja baik tanpa batasan plafon, memberikan fleksibilitas yang signifikan bagi bank untuk mendukung debitur yang terkena dampak.
Langkah-langkah proaktif yang diambil oleh CIMB Niaga dan Allo Bank tidak hanya menunjukkan komitmen mereka untuk mendukung nasabah selama masa krisis tetapi juga berkontribusi pada pemeliharaan stabilitas keuangan di wilayah yang terkena dampak. Dengan memanfaatkan ketentuan regulasi yang disediakan oleh OJK, bank-bank tersebut dapat menawarkan bantuan yang diperlukan kepada debitur sambil mengelola eksposur risiko mereka secara efektif.
Disaster Response Measures
Regulatory Support Activation
Credit Restructuring Initiatives