Key insights and market outlook
PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) telah menerima persetujuan prinsip dari OJK untuk memisahkan Unit Usaha Syariah menjadi bank syariah baru bernama PT Bank CIMB Niaga Syariah. Persetujuan yang diterima pada 14 Januari 2026 ini merupakan bagian dari pemenuhan kewajiban CIMB Niaga terhadap regulasi OJK yang mewajibkan pemisahan unit syariah sesuai tenggat waktu tertentu. Proses spin-off ini diperkirakan akan rampung pada Mei 2026, setelah pemenuhan persyaratan perizinan.
PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) telah resmi menerima persetujuan prinsip dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memisahkan Unit Usaha Syariah (UUS) menjadi bank umum syariah baru bernama PT Bank CIMB Niaga Syariah. Persetujuan ini diberikan pada 14 Januari 2026 dan diungkapkan oleh perusahaan dalam laporan fakta material kepada OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 15 Januari 2026.
Pemisahan ini merupakan bagian dari kepatuhan CIMB Niaga terhadap Peraturan OJK No. 12/2023 tentang Unit Usaha Syariah, yang sebagian dicabut oleh Peraturan OJK No. 2/2024 mengenai penerapan tata kelola syariah bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah. Regulasi ini mewajibkan bank konvensional dengan unit syariah untuk memisahkan operasional Islam mereka.
Manajemen CIMB Niaga menyatakan bahwa rencana spin-off telah disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahaan yang diadakan pada 26 Juni 2025. Menurut ketentuan OJK, CIMB Niaga harus mengajukan permohonan izin usaha untuk bank syariah baru dalam waktu enam bulan sejak tanggal persetujuan prinsip. Bank saat ini sedang menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, termasuk akta pemisahan yang akan dibuat notaris sebagai bagian dari proses perizinan.
Direktur Syariah Banking CIMB Niaga, Pandji P. Djajanegara, menyebutkan bahwa perusahaan saat ini secara simultan memenuhi persyaratan dokumentasi yang diminta oleh OJK dan Bank Indonesia (BI). Bank menargetkan untuk menyelesaikan proses perizinan pada akhir Maret 2026, sehingga memungkinkan spin-off diselesaikan pada Mei 2026 sebagaimana estimasi sebelumnya. Perusahaan telah mengajukan permohonan izin prinsip ke OJK pada akhir Juli 2025 dan menunggu persetujuan regulatori pada akhir 2025.
OJK Approval for Spin-off
Shariah Business Unit Separation
New Islamic Bank Establishment