Key insights and market outlook
Koalisi organisasi masyarakat sipil menolak draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang tugas TNI dalam mengatasi terorisme, dengan alasan potensi ancaman terhadap demokrasi dan hak asasi manusia. Koalisi berpendapat bahwa pelibatan TNI dalam tugas keamanan seharusnya diatur melalui undang-undang, bukan peraturan presiden, sebagaimana diamanatkan oleh TAP MPR No. VII/2000 dan Undang-Undang TNI.
Koalisi organisasi masyarakat sipil, yang terdiri dari organisasi hak asasi manusia, bantuan hukum, lingkungan, akademisi, dan organisasi jurnalis, telah menyatakan penolakan terhadap draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang tugas TNI dalam mengatasi terorisme. Koalisi menilai bahwa peraturan tersebut bermasalah baik secara formil maupun substansial.
Koalisi berpendapat bahwa pelibatan TNI dalam tugas keamanan melalui peraturan presiden bertentangan dengan TAP MPR No. VII/2000 dan Undang-Undang TNI, yang menegaskan bahwa perbantuan TNI dalam tugas keamanan seharusnya diatur melalui undang-undang, bukan peraturan presiden. Kekhawatiran ini menyoroti potensi ancaman terhadap demokrasi, hak asasi manusia, dan prinsip negara hukum.
Draf peraturan, yang rencananya akan dikonsultasikan ke DPR, telah menimbulkan kekhawatiran signifikan di kalangan organisasi masyarakat sipil. Mereka khawatir bahwa peraturan tersebut dapat menyebabkan over-militarisasi dalam penindakan terorisme dan melemahkan kerangka hukum yang ada untuk melindungi hak asasi manusia dan menjaga prinsip demokrasi.