Key insights and market outlook
Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menyatakan bahwa merevisi kuota Domestic Market Obligation (DMO) batubara melebihi 25% dari total produksi belum diperlukan saat ini. Direktur Eksekutif APBI, Gita Mahyarani, mengungkapkan kekhawatiran tentang kesiapan pasokan dan keragaman spesifikasi batubara sebagai alasan untuk mempertahankan kuota saat ini. Asosiasi ini mendukung menjaga keseimbangan antara kebutuhan listrik nasional dan operasional batubara yang berkelanjutan.
Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menyatakan bahwa merevisi kuota Domestic Market Obligation (DMO) batubara belum diperlukan saat ini. Gita Mahyarani, Direktur Eksekutif APBI, menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara memenuhi kebutuhan listrik nasional dan memastikan keberlanjutan operasional pertambangan batubara.
Asosiasi ini menyoroti dua masalah utama terkait potensi revisi kuota DMO:
Peraturan pemerintah terbaru PP No. 39/2025 memberikan kerangka kerja terbaru untuk operasional pertambangan mineral dan batubara. Aturan baru ini memprioritaskan pemenuhan DMO untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor kritis seperti pembangkit listrik. APBI mendukung fokus ini sambil mengingatkan agar tidak terjadi peningkatan kuota yang berlebihan yang dapat mengganggu operasional industri.
Industri pertambangan batubara tetap berkomitmen untuk mendukung kebutuhan energi nasional sambil menjaga kelangsungan operasional. Sikap APBI mencerminkan upaya penyeimbangan antara persyaratan pemerintah dan kapabilitas industri, membuka peluang dialog lanjutan antara regulator dan pemangku kepentingan industri.
DMO Quota Review
Coal Mining Regulation Update