Key insights and market outlook
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa jangka waktu hak atas tanah untuk proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) harus dibatasi menjadi 95 tahun, menolak ketentuan sebelumnya yang memungkinkan periode kumulatif 190 tahun. Putusan ini mempengaruhi upaya pemerintah untuk menarik investor dengan menawarkan hak atas tanah jangka panjang. Putusan ini berdampak pada Hak Guna Bangunan (HGU), yang sangat penting untuk proyek infrastruktur berskala besar di IKN.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting terkait hak atas tanah untuk proyek Ibu Kota Nusantara (IKN), membatasi jangka waktu menjadi 95 tahun. Putusan ini berdampak langsung pada strategi pemerintah untuk menarik investor dengan menawarkan hak atas tanah jangka panjang. Regulasi sebelumnya, yang memungkinkan periode kumulatif 190 tahun melalui mekanisme dua siklus, telah dinyatakan inkonstitusional.
Putusan ini mempengaruhi Hak Guna Bangunan (HGU), komponen penting untuk pembangunan infrastruktur berskala besar di IKN. Investor kini akan menghadapi regulasi kepemilikan tanah yang lebih ketat, yang berpotensi mempengaruhi keputusan investasi mereka. Upaya pemerintah untuk membuat IKN menarik melalui hak tanah jangka panjang harus ditinjau kembali, sehingga perlu adanya insentif investasi alternatif.
Putusan MK ini sejalan dengan prinsip konstitusi dengan mencegah periode kepemilikan tanah yang terlalu lama. Namun, hal ini juga menimbulkan tantangan untuk perencanaan jangka panjang dan investasi di proyek IKN. Para pemangku kepentingan perlu beradaptasi dengan kerangka regulasi baru, berpotensi dengan mencari struktur investasi alternatif atau menegosiasikan ulang perjanjian yang ada.
Constitutional Court Ruling on Land Rights
IKN Land Ownership Limitation