Key insights and market outlook
Mahkamah Konstitusi Indonesia telah mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan oleh 29 musisi, termasuk Ariel 'Noah', Armand Maulana, dan Marcel, terkait Undang-Undang Hak Cipta No. 28/2014. Mahkamah memutuskan bahwa frasa 'setiap orang' dalam Pasal 23(5) bertentangan dengan Konstitusi kecuali jika diartikan termasuk 'penyelenggara pertunjukan komersial'.
Mahkamah Konstitusi Indonesia telah mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan oleh 29 musisi ternama Indonesia terhadap Undang-Undang Hak Cipta No. 28/2014. Putusan ini disampaikan pada 17 Desember 2025 oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang publik di gedung Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah secara khusus mengkaji Pasal 23(5) Undang-Undang Hak Cipta yang sebelumnya mengandung frasa 'setiap orang'. Hakim konstitusi memutuskan bahwa frasa ini kurang jelas karena tidak didefinisikan secara eksplisit dalam undang-undang. Untuk mengatasi ambiguitas ini, mahkamah memutuskan bahwa frasa tersebut akan dianggap konstitusional hanya jika diartikan untuk mencakup penyelenggara pertunjukan komersial.
Putusan ini merupakan perkembangan signifikan bagi industri musik Indonesia karena memberikan pedoman yang lebih jelas mengenai tanggung jawab hak cipta. Dengan secara khusus memasukkan penyelenggara pertunjukan komersial dalam interpretasi, mahkamah telah memperluas cakupan perlindungan hak cipta. Perubahan ini diharapkan memiliki implikasi jangka panjang bagi seniman dan penyelenggara acara di industri musik Indonesia.
Uji materi ini dimulai oleh sekelompok 29 musisi yang berargumen bahwa beberapa ketentuan Undang-Undang Hak Cipta tidak jelas dan berpotensi merugikan hak-hak mereka. Pemohon termasuk artis terkenal seperti Ariel 'Noah', Armand Maulana, dan Marcel. Tantangan hukum mereka berfokus pada klarifikasi tanggung jawab berbagai pihak yang terlibat dalam pertunjukan dan rekaman musik.
Copyright Law Revision
Constitutional Court Ruling on Copyright