Key insights and market outlook
Danantara telah mengeluarkan pernyataan terkait tuduhan korupsi terhadap Irwan Perangin Angin, mantan Direktur PTPN II (2020-2023). Pengelola investasi negara ini mendukung proses hukum dan menekankan komitmennya terhadap tata kelola yang transparan dan profesional. Danantara mengecam segala pelanggaran hukum dan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai peraturan perundang-undangan dan kebijakan internal.
Irwan Perangin Angin, yang menjabat sebagai Direktur PTPN II periode 2020-2023, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dalam investigasi kasus korupsi terkait kerja sama operasional (KSO) pengelolaan aset di Sumatera Utara. Kasus ini menyoroti potensi penyimpangan dalam pengelolaan BUMN.
Sebagai pengelola investasi negara yang menaungi PTPN Group, Danantara telah mengeluarkan pernyataan resmi terkait tuduhan tersebut. Rohan Hafas, Managing Director Stakeholder Management and Communications Danantara, menekankan komitmen perusahaan terhadap tata kelola yang bersih, transparan, dan profesional. Pernyataan tersebut menggarisbawahi kebijakan nol toleransi Danantara terhadap pelanggaran hukum, termasuk penyalahgunaan wewenang dan tindakan yang merugikan negara.
Kasus ini menyoroti tata kelola BUMN di Indonesia, khususnya yang berada di bawah pengelolaan Danantara. Respons Danantara menunjukkan peningkatan pengawasan terhadap operasional BUMN dan pentingnya menjaga kepercayaan publik melalui praktik tata kelola yang transparan.
Tuduhan terhadap mantan Direktur PTPN II dan respons Danantara menyoroti upaya berkelanjutan untuk menjaga integritas dalam pengelolaan investasi negara di Indonesia. Proses hukum yang sedang berlangsung kemungkinan akan berdampak pada praktik tata kelola di sektor BUMN Indonesia.
Korupsi PTPN II
Tindakan Hukum terhadap Mantan Direktur