Key insights and market outlook
Kanwil DJP Jakarta Selatan I bersama delapan Kantor Pelayanan Pajak di bawah koordinasinya melakukan aksi penagihan serentak berupa pemblokiran 37 rekening penunggak pajak dengan total nilai Rp480,19 miliar. Langkah ini diambil setelah berbagai upaya persuasif dan penagihan aktif gagal menyelesaikan kewajiban pajak yang belum dibayar.
Kanwil DJP Jakarta Selatan I, berkoordinasi dengan delapan kantor pajak, melakukan tindakan koordinatif untuk memblokir 37 rekening bank milik penunggak pajak pada Kamis, 20 November 2025. Total tunggakan pajak dari rekening-rekening ini mencapai Rp480,19 miliar.
Sebelum tindakan tegas ini, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) telah melakukan berbagai upaya persuasif dan penagihan pajak aktif. Namun, para penunggak pajak gagal memenuhi kewajiban pajak mereka dalam jangka waktu yang ditentukan. DJP menyatakan bahwa pemblokiran rekening dilakukan terhadap wajib pajak yang belum melunasi tunggakan pajak sampai batas waktu yang ditetapkan.
Tindakan penegakan ini menunjukkan komitmen otoritas pajak untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan mengumpulkan pendapatan yang belum dibayar. Langkah tegas DJP terhadap penunggak pajak besar memberikan sinyal kuat tentang konsekuensi mengabaikan kewajiban pajak. Aksi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan efisiensi pengumpulan pajak dan mengurangi kesenjangan pajak.
Tax Account Blocking
Tax Debt Collection Action