Key insights and market outlook
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara proaktif mendorong bank-bank BUMN untuk mengaktifkan sistem Coretax melalui acara sosialisasi daring yang digelar pada 12 Desember 2025. Inisiatif ini bertujuan untuk memfasilitasi pelaporan SPT Tahunan untuk tahun 2025 yang dimulai 1 Januari 2026. Peserta utama meliputi bank-bank BUMN besar seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN melalui asosiasi Himbara.
Dalam rangka persiapan pelaporan SPT Tahunan 2025 melalui sistem Coretax yang dimulai 1 Januari 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan telah mengambil langkah proaktif. DJP menyelenggarakan acara sosialisasi daring pada 12 Desember 2025, yang secara khusus menargetkan bank-bank BUMN besar melalui asosiasi Himbara.
Acara sosialisasi ini diikuti oleh institusi perbankan BUMN utama: Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Nasional Indonesia (BNI), dan Bank Tabungan Negara (BTN). Fokus utama adalah mendorong institusi-institusi ini untuk menyelesaikan aktivasi akun wajib pajak mereka dan membuat kode otorisasi/sertifikat elektronik (KO/SE) melalui sistem Coretax.
Sistem Coretax mewakili upaya modernisasi signifikan oleh DJP untuk menyederhanakan proses pelaporan pajak. Dengan mengaktifkan sistem ini, bank-bank dan wajib pajak korporasi lainnya akan lebih siap untuk musim pelaporan pajak mendatang. Inisiatif ini menunjukkan komitmen DJP untuk meningkatkan kepatuhan pajak melalui infrastruktur digital.
Bagi bank-bank BUMN yang berpartisipasi, kerja sama proaktif dengan DJP ini sangat penting untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi pajak mendatang. Aktivasi sistem Coretax yang sukses akan memungkinkan institusi-institusi ini untuk mengelola kewajiban pajak mereka secara efisien, yang berpotensi menjadi preseden bagi wajib pajak korporasi lainnya di Indonesia.
Coretax System Activation Drive
Tax Reporting Preparation for 2025