Key insights and market outlook
Komisi V DPR RI tidak menemukan adanya keanehan dalam operasional Bandara IMIP di Morowali, Sulawesi Tengah, yang dikelola oleh PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). Bandara ini dikategorikan sebagai bandara khusus yang diatur dalam UU Penerbangan No. 1/2009. Ketua Komisi V Lasarus menyatakan bahwa selama bandara tidak melanggar regulasi, terutama terkait penerbangan internasional, operasinya harus tetap berlanjut. DPR berencana membahas status bandara ini lebih lanjut dalam rapat kerja dengan Menteri Perhubungan mendatang.
Komisi V DPR RI menyimpulkan bahwa tidak ada keanehan dalam operasional Bandara IMIP di Morowali, Sulawesi Tengah. Bandara ini dikelola oleh PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), pemain utama dalam industri hilirisasi nikel Indonesia. Ketua Komisi V Lasarus menekankan bahwa status bandara sebagai bandara khusus diatur dalam UU Penerbangan No. 1/2009, khususnya Pasal 247 hingga 252.
Lasarus menjelaskan bahwa bandara khusus dapat dioperasikan oleh entitas selain negara, asalkan mematuhi regulasi tertentu. Pembatasan utama meliputi:
Komisi belum menemukan bukti penerbangan internasional langsung dari Bandara IMIP, yang akan melanggar peraturan yang ada. Lasarus menyebutkan bahwa jika hal tersebut terjadi, itu akan merupakan pelanggaran serius yang membutuhkan tindakan segera. DPR berencana:
Bandara IMIP memainkan peran penting dalam mendukung industri hilirisasi nikel di Morowali. Meskipun dioperasikan secara privat, aktivitasnya tetap diawasi melalui mekanisme seperti izin terbang yang diproses oleh AirNav Indonesia. Lasarus menekankan bahwa selama bandara beroperasi dalam kerangka hukum dan mendukung pembangunan nasional, DPR akan terus mendukung operasinya.
IMIP Airport Operations Review
Regulatory Compliance Check