Key insights and market outlook
Komisi XI DPR RI akan bertemu dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menindaklanjuti aduan korban investasi bodong PT Fikasa Group. Korban meminta bantuan DPR untuk mengembalikan dana yang telah diinvestasikan. Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyatakan bahwa rapat dengan OJK telah diagendakan untuk menyampaikan keluhan yang diterima selama rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan korban investasi bodong Fikasa Group.
Komisi XI DPR RI telah mengumumkan rencana untuk bertemu dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna membahas aduan dari korban dugaan penipuan investasi yang melibatkan PT Fikasa Group. Korban-korban ini telah mendekati DPR untuk meminta bantuan dalam mengembalikan dana yang telah mereka investasikan. Menurut Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, pertemuan dengan OJK ini dimaksudkan untuk lebih lanjut menginvestigasi masalah ini dan menindaklanjuti aduan yang diterima selama rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan para korban investasi bodong Fikasa Group.
Misbakhun menekankan bahwa komisi telah mendengarkan isu-isu yang disampaikan oleh para korban dan akan mengambil tindakan lebih lanjut. Langkah berikutnya melibatkan penjadwalan rapat dengan OJK untuk membahas aduan tersebut dan bekerja menuju resolusi. Perkembangan ini muncul sementara para korban terus mencari bantuan dalam mengembalikan investasi mereka dari PT Fikasa Group yang diduga terlibat dalam aktivitas investasi penipuan.
Rencana pertemuan antara Komisi XI DPR dan OJK ini menyoroti peran pengawasan regulasi OJK dalam menangani pelanggaran keuangan. Dengan berinteraksi dengan OJK, DPR bertujuan untuk memastikan bahwa tindakan yang tepat diambil terhadap PT Fikasa Group jika terbukti bersalah melakukan pelanggaran. Hasil dari pertemuan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan tentang langkah-langkah yang akan diambil untuk melindungi investor dan berpotensi memulihkan dana yang hilang.
DPR-OJK Meeting on Fikasa Group
Investor Complaints Follow-up