Key insights and market outlook
Perusahaan tambang asal Perancis, Eramet, terus memantau proses persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 PT Weda Bay Nickel (WBN) setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI menunda penerbitannya. Sebagai pemegang saham minoritas di WBN, Eramet berkoordinasi dengan kementerian ESDM sambil terus melanjutkan produksi berdasarkan pedoman saat ini. Penundaan persetujuan RKAB ini menimbulkan kekhawatiran tentang potensi dampak terhadap operasional tambang dan rencana investasi 2026.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI telah menunda persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Weda Bay Nickel (WBN) untuk tahun 2026. Eramet, sebagai pemegang saham minoritas di WBN, terus memantau situasi ini dengan saksama. RKAB merupakan dokumen penting yang menguraikan rencana operasional dan anggaran untuk kegiatan penambangan.
Nancy Pasaribu, Kepala Komunikasi Eramet Indonesia, menyatakan bahwa perusahaan menyadari proses persetujuan RKAB masih berlangsung. Sebagai pemangku kepentingan minoritas, Eramet menjaga koordinasi erat dengan Kementerian ESDM terkait keberlanjutan operasional tambang. Perusahaan menekankan komitmennya untuk terus memantau perkembangan proses persetujuan RKAB dengan saksama.
Meski terdapat penundaan persetujuan RKAB, WBN tetap melanjutkan aktivitas produksi sesuai dengan pedoman dan arahan saat ini dari Kementerian ESDM. Peran Eramet sebagai pemegang saham minoritas mencakup memastikan operasional tetap berjalan sambil menunggu persetujuan formal RKAB 2026.
Penundaan persetujuan RKAB 2026 menimbulkan kekhawatiran di kalangan industri terkait potensi dampak terhadap operasional tambang dan rencana investasi. Para pemangku kepentingan terus memantau perkembangan situasi ini mengingat signifikansi operasional WBN dalam lanskap produksi nikel Indonesia.
RKAB Approval Delay
Mining Operation Continuity