Key insights and market outlook
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menanggapi isu tambang emas ilegal dekat Sirkuit Mandalika di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Direktur Jenderal Penegakan Hukum Rilke Jeffri Huwa menekankan bahwa penanganan kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) memerlukan proses hukum yang menyeluruh. Pernyataan ini muncul setelah KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menemukan operasi penambangan emas ilegal sekitar 1 jam dari Sirkuit Mandalika.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan pernyataan terkait kegiatan tambang emas ilegal dekat Sirkuit Mandalika di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Rilke Jeffri Huwa, Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, menekankan bahwa penanganan kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) memerlukan pendekatan yang komprehensif dan berdasarkan hukum yang kuat.
Tanggapan ESDM muncul setelah temuan terbaru oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang operasi penambangan emas ilegal yang terletak sekitar 1 jam dari Sirkuit Mandalika. Penemuan ini menimbulkan kekhawatiran tentang dampak lingkungan dan kepatuhan hukum di wilayah tersebut.
Rilke menjelaskan bahwa proses hukum yang terlibat dalam menangani PETI sangat kompleks dan tidak dapat disamakan dengan tindakan penegakan hukum rutin seperti yang dilakukan oleh Satpol PP. Ia menyatakan bahwa setiap langkah yang diambil harus bertanggung jawab secara hukum dan menyeluruh, memastikan bahwa tindakan yang diambil tidak hanya efektif tetapi juga sesuai dengan kerangka hukum yang ada.
Adanya penambangan emas ilegal di dekat area wisata terkenal seperti Sirkuit Mandalika menimbulkan tantangan signifikan, termasuk potensi kerusakan lingkungan dan pengabaian operasi penambangan legal. Pendekatan hati-hati ESDM bertujuan untuk menyeimbangkan penegakan hukum yang efektif dengan ketegasan hukum, menetapkan preseden untuk penanganan kasus serupa di masa depan.
Illegal Gold Mining Discovery
ESDM Legal Response