Key insights and market outlook
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) telah mengamankan 70.000 ton batubara ilegal di Kalimantan Timur. Operasi ini dilakukan pada 28-30 Desember 2025 di Kabupaten Kutai Kartanegara. Batubara yang disita dianggap sebagai potensi penerimaan negara yang berisiko hilang.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan ilegal dengan mengamankan 70.000 ton batubara ilegal di Kalimantan Timur. Operasi yang dilakukan pada 28-30 Desember 2025 ini dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) di bawah ESDM. Stockpile batubara ilegal tersebut ditemukan di beberapa lokasi di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Menurut Jeffri Huwae, Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, batubara yang disita merupakan potensi penerimaan negara yang berisiko besar hilang. Untuk mencegah kerugian ini, pihak berwenang berencana untuk melelang batubara yang disita sebagai bagian dari upaya pengumpulan penerimaan negara. Tindakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menegakkan peraturan pertambangan dan melindungi sumber daya nasional.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya ESDM untuk mengintensifkan penegakan hukum di sektor pertambangan, terutama terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI). Kementerian telah meningkatkan upaya penegakan hukum untuk menekan aktivitas pertambangan ilegal yang tidak hanya menyebabkan hilangnya pendapatan negara tapi juga menimbulkan risiko lingkungan dan keselamatan. Keberhasilan operasi ini menunjukkan efektivitas tindakan pemerintah dalam memberantas operasi pertambangan ilegal.
Illegal Coal Seizure
Potential State Revenue Recovery