Key insights and market outlook
Uni Eropa telah menyetujui penundaan satu tahun Undang-Undang Anti-Deforestasi (EUDR) hingga Desember 2026 untuk perusahaan besar dan Juni 2027 untuk perusahaan kecil. Regulasi yang awalnya melarang impor komoditas seperti minyak sawit dan kakao yang terkait dengan deforestasi ini ditunda karena penentangan industri dan kekhawatiran biaya kepatuhan. Penundaan ini berdampak pada eksportir Indonesia yang harus mematuhi regulasi untuk tetap mengakses pasar Uni Eropa.
Peraturan Uni Eropa tentang anti-deforestasi (EUDR) dirancang untuk melawan deforestasi global dengan melarang impor komoditas yang terkait dengan perusakan hutan. Produk yang menjadi target termasuk minyak sawit, kakao, dan komoditas pertanian lainnya yang telah menjadi kontributor signifikan terhadap deforestasi di negara-negara seperti Indonesia dan Brasil.
Penundaan ini memberikan kelegaan sementara bagi eksportir minyak sawit Indonesia yang khawatir tentang persyaratan kepatuhan langsung. Namun, mereka tetap perlu mempersiapkan rantai pasokan yang bebas deforestasi untuk implementasi akhir. Perusahaan besar Indonesia yang memiliki eksposur signifikan ke pasar UE perlu menyesuaikan praktik mereka untuk mempertahankan akses pasar.
Sementara penundaan memberikan waktu lebih untuk kepatuhan, pelaku industri memiliki reaksi beragam. Beberapa menyambut waktu tambahan untuk penyesuaian rantai pasokan, sementara yang lain tetap khawatir tentang biaya dan kompleksitas pemenuhan persyaratan EUDR.
EUDR mewakili pergeseran signifikan dalam praktik perdagangan global terkait keberlanjutan lingkungan. Perusahaan Indonesia perlu menyeimbangkan kepatuhan EUDR sambil mempertahankan daya saing di pasar global. Penundaan memberikan masa tenggang untuk persiapan, namun adaptasi jangka panjang sangat penting untuk akses pasar UE yang berkelanjutan.
EU Deforestation Regulation Delay
Palm Oil Export Impact