Key insights and market outlook
Uni Eropa telah menjatuhkan denda €120 juta kepada X, platform media sosial milik Elon Musk, karena melanggar Undang-Undang Layanan Digital (DSA). Sanksi ini mengikuti investigasi selama dua tahun terkait kegagalan X dalam menangani konten ilegal dan berbahaya, termasuk masalah dengan sistem verifikasi centang biru dan kurangnya transparansi dalam periklanan. Denda dihitung berdasarkan keparahan dan dampak pelanggaran.
Uni Eropa telah menjatuhkan sanksi finansial signifikan terhadap X, platform media sosial milik Elon Musk, karena ketidakpatuhan terhadap Undang-Undang Layanan Digital (DSA). Denda €120 juta, setara dengan sekitar Rp 2,32 triliun, dijatuhkan setelah investigasi menyeluruh selama dua tahun terhadap praktik moderasi konten platform. Investigasi mengungkapkan beberapa pelanggaran, termasuk sistem verifikasi centang biru yang menyesatkan, kurangnya transparansi dalam repositori periklanan, dan kegagalan menyediakan akses data publik bagi peneliti.
Kepala teknologi Komisi Eropa, Henna Virkkunen, menekankan bahwa denda tersebut proporsional dengan sifat dan keparahan pelanggaran, terutama dampaknya terhadap pengguna UE. Pendekatan Komisi fokus pada memastikan kepatuhan terhadap regulasi digital daripada menjatuhkan hukuman maksimal. Virkkunen menjelaskan bahwa DSA tidak terkait dengan sensor tetapi lebih pada penegakan akuntabilitas di antara platform digital.
Tindakan penegakan ini mengirimkan sinyal kuat kepada platform digital yang beroperasi di UE tentang pentingnya kepatuhan terhadap DSA. Regulasi ini mewajibkan platform untuk proaktif menangani konten ilegal dan berbahaya, menjaga transparansi dalam operasi mereka, dan menyediakan akses data untuk tujuan penelitian. Kasus terhadap X menunjukkan komitmen UE dalam mengatur perusahaan Big Tech dan melindungi pengguna dalam ekosistem digital.
EU Fine Imposition
DSA Violation Penalty