Key insights and market outlook
Seorang ahli hukum berpendapat bahwa penetapan batas bunga oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bukan merupakan pelanggaran hukum persaingan usaha karena dilakukan berdasarkan arahan regulasi OJK. Investigasi KPPU yang sedang berlangsung dianggap berpotensi menciptakan preseden negatif bagi industri fintech karena tidak mempertimbangkan konteks kepatuhan regulasi. Ahli tersebut menekankan bahwa tindakan yang dilakukan berdasarkan instruksi regulator harus dianggap sah secara hukum berdasarkan doktrin 'regulatory defense'.
Seorang ahli hukum terkemuka, Prof. Ningrum Natasya Sirait, berpendapat bahwa tuduhan pelanggaran hukum persaingan usaha terkait penetapan batas bunga pinjaman online tidak tepat diarahkan kepada pelaku usaha. Investigasi yang sedang dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) saat ini sedang memeriksa apakah tindakan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) merupakan praktik persaingan usaha tidak sehat.
Prof. Ningrum, guru besar di Universitas Sumatra Utara, menekankan bahwa penetapan batas bunga adalah instruksi langsung dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan praktik kolusi antarperusahaan. Beliau menyatakan, "Ketika pelaku usaha bertindak untuk mematuhi peraturan, motivasi mereka beralih dari maksimalisasi keuntungan menjadi kepatuhan dan perlindungan konsumen."
Ahli tersebut mengutip 'regulatory defense' atau 'state action doctrine', sebuah prinsip hukum yang diakui di banyak yurisdiksi, yang menganggap tindakan yang dilakukan berdasarkan instruksi regulator sebagai tindakan yang sah. Doktrin ini sangat penting dalam membedakan antara kepatuhan yang sah dan kolusi yang tidak sah.
Prof. Ningrum memperingatkan bahwa investigasi terhadap pelaku usaha yang mengikuti arahan regulasi dapat menciptakan preseden negatif bagi industri fintech lending. Beliau mencatat bahwa tindakan hukum semacam itu dapat menyebabkan penurunan kepercayaan investor dan kepastian berusaha di ekonomi digital Indonesia. Ahli tersebut mendesak KPPU untuk mempertimbangkan motivasi kepatuhan dan tujuan perlindungan konsumen di balik penetapan batas bunga.
OJK sebelumnya telah menjelaskan bahwa penetapan batas bunga diperlukan untuk membedakan antara platform pinjaman online legal dan ilegal dan untuk menetapkan standar minimal perlindungan konsumen. Langkah regulasi ini bertujuan mencegah tingkat bunga yang berlebihan dan melindungi konsumen di sektor fintech yang berkembang pesat.
KPPU Investigation into Fintech Lending Practices
OJK Regulatory Directive on Interest Rate Caps