Key insights and market outlook
Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi menolak tuduhan menyebabkan kerugian negara Rp1,25 triliun selama masa jabatannya. Puspadewi berpendapat bahwa perhitungan kerugian keuangan oleh KPK tidak berdasar dan tidak logis, terutama karena tidak dilakukan oleh BPKP atau BPK. Kasus ini melibatkan dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi antara tahun 2019-2022.
Ira Puspadewi, mantan Dirut PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), membela diri terhadap tuduhan menyebabkan kerugian negara Rp1,25 triliun. Tuduhan ini terkait dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara antara tahun 2019-2022.
Puspadewi menentang perhitungan kerugian keuangan oleh KPK, dengan alasan bahwa perhitungan tersebut dilakukan secara internal tanpa melibatkan BPKP atau BPK. Ia menekankan bahwa perhitungan kerugian sebesar 98,5% dari nilai transaksi tidak masuk akal. Perhitungan internal KPK ini dilakukan tiga bulan setelah penahanan Puspadewi.
Kasus ini menyoroti pengawasan ketat terhadap transaksi BUMN dan pentingnya penilaian keuangan yang transparan. Pembelaan Puspadewi menunjukkan potensi perbedaan dalam perhitungan kerugian negara dan kebutuhan akan prosedur standar.
Alleged Corruption Case
State Loss Calculation Dispute