Mantan PM Malaysia Najib Razak Divonis 165 Tahun Penjara dalam Skandal 1MDB
Putusan Bersejarah dalam Skandal Keuangan Terbesar Malaysia
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak divonis 165 tahun penjara atas keterlibatannya dalam skandal korupsi 1MDB yang sangat besar 12. Meskipun total hukuman mencapai 165 tahun, Najib hanya akan menjalani hukuman maksimum 15 tahun sesuai hukum Malaysia. Selain penjara, Najib didenda Rp 47 triliun, menunjukkan skala pelanggaran keuangan yang dilakukan.
Latar Belakang Skandal 1MDB
1Malaysia Development Berhad (1MDB) didirikan pada 2009 selama masa jabatan Najib sebagai Perdana Menteri untuk mempromosikan pembangunan ekonomi melalui berbagai proyek investasi 2. Antara 2009 dan 2013, 1MDB mengumpulkan dana miliaran dolar melalui penjualan obligasi. Namun, investigasi mengungkapkan bahwa lebih dari US$ 1 miliar dialihkan ke rekening yang terkait dengan Najib dan kroninya 3. Skandal ini menarik perhatian internasional dan menyebabkan investigasi oleh otoritas Malaysia dan AS.
Proses Hukum dan Banding
Tim hukum Najib yang dipimpin oleh Muhammad Farhan Shafee telah mengajukan banding atas putusan tersebut 3. Pihak pembelaan menegaskan bahwa Najib tidak bersalah dan secara konsisten membantah melakukan kesalahan. Proses banding diperkirakan akan memakan waktu lama dan berpotensi menyebabkan perkembangan hukum lebih lanjut dalam kasus kompleks ini.
Penyitaan Aset dan Implikasi Keuangan
Selama investigasi, pihak berwenang menyita banyak aset Najib, termasuk ribuan barang mewah seperti perhiasan, tas tangan, jam tangan, dan sejumlah besar uang tunai dalam berbagai mata uang 1. Implikasi keuangan kasus ini melampaui tanggung jawab pribadi Najib, memengaruhi reputasi internasional Malaysia dan stabilitas keuangan.
Sumber
- [Detik Finance](
- [Detik Finance](
- [Kontan](