Key insights and market outlook
Direktorat Jenderal Imigrasi telah mencegah mantan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi bepergian ke luar negeri atas permintaan Kejaksaan Agung, terkait investigasi kasus korupsi terkait tax amnesty tahun 2016-2020. Pencegahan bepergian berlaku mulai 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026 1
Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia telah melarang mantan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi bepergian ke luar negeri, mengikuti permintaan dari Kejaksaan Agung 1
Kejaksaan Agung telah meminta pencegahan bepergian bagi lima orang yang terkait dengan kasus korupsi yang diduga terjadi. Selain Dwijugiasteadi, pihak lain yang terkena dampak adalah eksekutif bisnis Victor Rachmat Hartono, pejabat pajak Karl Layman dan Bernadette Ningdijah Prananingrum, serta konsultan pajak Heru Budijanto Prabowo 2
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menyatakan dukungannya untuk investigasi Kejaksaan Agung, menyatakan bahwa proses harus dibiarkan berjalan 3
Investigasi yang sedang berlangsung menyoroti komitmen pemerintah untuk menangani potensi korupsi dalam sistem administrasi pajak. Kasus ini menggarisbawahi pentingnya pengawasan yang ketat dalam program insentif pajak skala besar seperti skema tax amnesty.
Travel Ban Imposed on Former Tax Director
Corruption Investigation Related to Tax Amnesty