Key insights and market outlook
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah menetapkan lima Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) di beberapa daerah sentra industri rokok, dengan empat di antaranya sudah beroperasi. APHT-apht tersebut berlokasi di Soppeng, Kudus, Lombok Timur, Sumenep, dan Kebumen, dan telah menyumbang Rp 30 miliar untuk penerimaan cukai. APHT-apht tersebut menaungi total 39 pengusaha pabrik hasil tembakau, dengan jumlah terbesar berlokasi di Kudus.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah memainkan peran penting dalam mengatur industri tembakau di Indonesia. Salah satu inisiatif utama yang diambil oleh DJBC adalah pendirian Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT), yang merupakan daerah yang ditunjuk untuk pengusaha pabrik hasil tembakau. Baru-baru ini, DJBC mengumumkan bahwa lima APHT telah ditetapkan di beberapa daerah, dengan empat di antaranya sudah beroperasi.
Lima APHT tersebut berlokasi di Soppeng, Kudus, Lombok Timur, Sumenep, dan Kebumen. APHT di Soppeng menaungi empat pengusaha pabrik hasil tembakau, sedangkan APHT di Kudus memiliki 16 pengusaha. APHT di Lombok Timur dan Sumenep memiliki empat dan 11 pengusaha, respectively. APHT di Kebumen memiliki empat pengusaha. APHT-apht tersebut telah menyumbang secara signifikan untuk penerimaan cukai, dengan total kontribusi Rp 30 miliar.
Pendirian APHT diharapkan dapat memiliki dampak positif pada industri tembakau di Indonesia. Dengan menunjuk daerah yang spesifik untuk pengusaha pabrik hasil tembakau, DJBC bertujuan untuk meningkatkan regulasi dan pengawasan industri. Ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan untuk pemerintah dan memperbaiki kondisi kerja untuk karyawan di industri.
Dalam kesimpulan, penunjukan lima APHT di beberapa daerah merupakan perkembangan yang signifikan untuk industri tembakau di Indonesia. Dengan empat APHT yang sudah beroperasi, mereka telah menyumbang Rp 30 miliar untuk penerimaan cukai. Pendirian APHT diharapkan dapat memiliki dampak positif pada industri, meningkatkan pendapatan dan memperbaiki kondisi kerja.
APHT Designation
Excise Revenue Contribution