Key insights and market outlook
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa empat dari 145 perusahaan pembiayaan belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp100 miliar pada akhir Desember 2025. OJK terus memantau dan mendorong perusahaan-perusahaan ini untuk mematuhi peraturan. Jumlah ini tidak berubah dari bulan sebelumnya, menunjukkan tantangan yang sedang berlangsung dalam memenuhi ambang batas regulasi ini.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa empat perusahaan pembiayaan dari total 145 yang beroperasi di Indonesia gagal memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp100 miliar pada batas waktu Desember 2025. Ketentuan regulasi ini adalah bagian dari upaya OJK untuk memperkuat sektor keuangan dan memastikan stabilitas di industri pembiayaan.
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, menyatakan bahwa regulator mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mendorong empat perusahaan pembiayaan yang tidak patuh untuk memenuhi kewajiban ekuitas minimum. Jumlah perusahaan yang tidak patuh tetap tidak berubah dari bulan sebelumnya, menunjukkan tantangan yang sedang berlangsung yang dihadapi perusahaan-perusahaan ini dalam memenuhi ambang batas regulasi.
Kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp100 miliar adalah langkah regulasi penting yang bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan pembiayaan memiliki modal yang cukup untuk beroperasi efektif dan menahan goncangan keuangan. Pengawasan lanjutan OJK dan upaya untuk menegakkan kepatuhan menekankan pentingnya regulasi ini dalam menjaga stabilitas dan integritas sektor jasa keuangan Indonesia.
Minimum Equity Requirement Enforcement
Finance Companies Compliance Status