Key insights and market outlook
Pengadilan tertinggi Prancis telah mengukuhkan vonis mantan Presiden Nicolas Sarkozy dalam kasus pendanaan kampanye terkait pencalonannya sebagai presiden pada 2012. Sarkozy, yang berusia 70 tahun, divonis satu tahun penjara karena melebihi batas pengeluaran kampanye yang diizinkan. Putusan ini mengukuhkan kembali vonis yang dijatuhkan pada 2024, menandai kemunduran hukum yang signifikan bagi mantan presiden tersebut.
Pengadilan tertinggi Prancis telah mengukuhkan vonis mantan Presiden Nicolas Sarkozy dalam kasus pendanaan kampanye terkait pencalonannya sebagai presiden pada 2012. Putusan ini mengukuhkan kembali vonis yang dijatuhkan pada 2024 yang menyatakan Sarkozy bersalah melebihi batas pengeluaran kampanye yang diizinkan. Mantan presiden yang kini berusia 70 tahun itu divonis satu tahun penjara karena melanggar hukum pendanaan kampanye.
Kasus ini berpusat pada upaya Sarkozy yang gagal dalam pemilihan ulang 2012, di mana penyidik menemukan bahwa pengeluaran kampanye jauh melebihi batas hukum. Vonis ini menandai tantangan hukum yang signifikan bagi Sarkozy, yang telah menghadapi berbagai masalah hukum dalam beberapa tahun terakhir. Putusan pengadilan ini menegakkan prinsip regulasi pendanaan kampanye dan menunjukkan komitmen sistem hukum dalam menegakkan hukum pemilu.
Court Upholds Campaign Finance Conviction
Former President Sentenced