Key insights and market outlook
Kerangka Pelaporan Aset Kripto (CARF) yang dikembangkan oleh OECD akan mewajibkan 48 negara melacak transaksi kripto untuk tujuan pajak mulai tahun 2026, dengan implementasi penuh pada tahun 2027. Inisiatif global ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi pajak dan memastikan kepatuhan di kalangan investor kripto di seluruh dunia. Kerangka ini akan mewajibkan pelaporan transaksi kripto lintas batas, terlepas dari di mana transaksi tersebut terjadi.
Organisasi untuk Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) telah memperkenalkan Kerangka Pelaporan Aset Kripto (CARF) untuk meningkatkan kepatuhan pajak di bidang kripto. Mulai tahun 2026, 48 negara peserta akan mulai melacak transaksi kripto untuk tujuan pajak, dengan penegakan penuh direncanakan pada tahun 2027. Perkembangan ini menandai langkah signifikan menuju pendekatan global terstandar untuk perpajakan kripto.
CARF akan mewajibkan penyedia layanan kripto untuk melaporkan informasi transaksi terperinci kepada otoritas pajak. Ini termasuk transaksi lintas batas dan berlaku untuk berbagai jenis aset kripto. Kerangka ini bertujuan untuk mencegah penghindaran pajak dengan memastikan bahwa otoritas pajak memiliki akses ke informasi komprehensif tentang kepemilikan dan transaksi kripto penduduk mereka, terlepas di mana mereka dipegang atau dieksekusi.
Peraturan baru ini akan memiliki implikasi signifikan bagi investor kripto di seluruh dunia. Investor di negara-negara peserta perlu memastikan kepatuhan terhadap persyaratan pelaporan, yang mungkin melibatkan tugas administratif tambahan dan potensi kewajiban pajak. Sifat global kerangka ini berarti bahwa bahkan transaksi yang dilakukan di luar negara asal investor akan tunduk pada pelaporan.
CARF Implementation
Global Crypto Tax Reporting