Global Crypto Taxation: 48 Countries to Track Crypto Transactions by 2026
Back
Back
4
Impact
6
Urgency
Sentiment Analysis
BearishNeutralBullish
PublishedJan 2
Sources1 verified

Pajak Kripto Global: 48 Negara Mulai Lacak Transaksi Kripto pada 2026

Tim Editorial AnalisaHub·2 Januari 2026
Executive Summary
01

Executive Summary

Key insights and market outlook

Kerangka Pelaporan Aset Kripto (CARF) yang dikembangkan oleh OECD akan mewajibkan 48 negara melacak transaksi kripto untuk tujuan pajak mulai tahun 2026, dengan implementasi penuh pada tahun 2027. Inisiatif global ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi pajak dan memastikan kepatuhan di kalangan investor kripto di seluruh dunia. Kerangka ini akan mewajibkan pelaporan transaksi kripto lintas batas, terlepas dari di mana transaksi tersebut terjadi.

Full Analysis
02

Deep Dive Analysis

Inisiatif Pajak Kripto Global Mulai Berbentuk

Transparansi yang Ditingkatkan Melalui CARF

Organisasi untuk Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) telah memperkenalkan Kerangka Pelaporan Aset Kripto (CARF) untuk meningkatkan kepatuhan pajak di bidang kripto. Mulai tahun 2026, 48 negara peserta akan mulai melacak transaksi kripto untuk tujuan pajak, dengan penegakan penuh direncanakan pada tahun 2027. Perkembangan ini menandai langkah signifikan menuju pendekatan global terstandar untuk perpajakan kripto.

Fitur Utama Kerangka Baru

CARF akan mewajibkan penyedia layanan kripto untuk melaporkan informasi transaksi terperinci kepada otoritas pajak. Ini termasuk transaksi lintas batas dan berlaku untuk berbagai jenis aset kripto. Kerangka ini bertujuan untuk mencegah penghindaran pajak dengan memastikan bahwa otoritas pajak memiliki akses ke informasi komprehensif tentang kepemilikan dan transaksi kripto penduduk mereka, terlepas di mana mereka dipegang atau dieksekusi.

Implikasi bagi Investor Kripto

Peraturan baru ini akan memiliki implikasi signifikan bagi investor kripto di seluruh dunia. Investor di negara-negara peserta perlu memastikan kepatuhan terhadap persyaratan pelaporan, yang mungkin melibatkan tugas administratif tambahan dan potensi kewajiban pajak. Sifat global kerangka ini berarti bahwa bahkan transaksi yang dilakukan di luar negara asal investor akan tunduk pada pelaporan.

Original Sources
03

Source References

Click any source to view the original article in a new tab

Story Info

Published
2 weeks ago
Read Time
8 min
Sources
1 verified

Topics Covered

Crypto TaxationGlobal Financial RegulationOECD Initiatives

Key Events

1

CARF Implementation

2

Global Crypto Tax Reporting

Timeline from 1 verified sources