Key insights and market outlook
GORO, perusahaan investasi properti fraksional, berhasil menyelesaikan uji coba Sandbox Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menandai pencapaian penting dalam lanskap tokenisasi properti di Indonesia. Perusahaan ini menerima surat persetujuan resmi OJK Nomor S-527/IK.01/2025 dan S-528/IK.01/2025, yang mengonfirmasi kepatuhan terhadap persyaratan regulasi. Pencapaian ini memposisikan GORO sebagai pionir tokenisasi aset riil, meningkatkan aksesibilitas investasi melalui teknologi.
GORO, perusahaan investasi properti fraksional terkemuka, telah mencapai tonggak penting dengan berhasil menyelesaikan uji coba lingkungan pengujian regulasi Sandbox Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK menerbitkan surat persetujuan resmi (S-527/IK.01/2025 dan S-528/IK.01/2025) untuk PT Teknologi Gotong Royong dan PT Properti Gotong Royong, yang mengonfirmasi kepatuhan perusahaan terhadap kerangka regulasi yang diperlukan (POJK 3/2024 dan SEOJK 5/2024).
Penyelesaian Sandbox OJK yang berhasil menunjukkan kemampuan GORO dalam mengoperasikan platform sesuai dengan kerangka pengujian yang direncanakan sambil mempertahankan kepatuhan ketat terhadap prinsip tata kelola, praktik manajemen risiko, dan regulasi perlindungan konsumen. Pencapaian ini memposisikan GORO sebagai pionir dalam tokenisasi properti di Indonesia, memungkinkan akses yang lebih luas ke investasi properti melalui inovasi teknologi.
Persetujuan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor terhadap platform investasi properti fraksional sekaligus menetapkan preseden regulasi bagi perusahaan fintech serupa di sektor properti. Navigasi GORO yang berhasil dalam lingkungan sandbox regulasi menunjukkan komitmennya terhadap kepatuhan dan inovasi, yang berpotensi membuka jalan bagi pengembangan lebih lanjut dalam lanskap aset digital Indonesia.
OJK Sandbox Completion
Property Tokenization Milestone
Regulatory Compliance Achievement