Key insights and market outlook
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pemerintah menunda pemberian insentif pasar modal yang dijanjikan hingga pihak berwenang dapat menunjukkan tindakan nyata terhadap manipulasi pasar ("goreng-goreng") dengan menangkap pelakunya. Keputusan ini muncul setelah komitmen sebelumnya untuk menghidupkan pasar saham Indonesia melalui insentif. Penundaan ini menyoroti tantangan berkelanjutan dalam mengatasi penyimpangan pasar dan memulihkan kepercayaan investor.
Pemerintah Indonesia menunda rencana pemberian insentif pasar modal setelah pengumuman sebelumnya oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat mengunjungi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Oktober 2025. Keputusan untuk menunda insentif ini muncul karena pihak berwenang belum mengambil tindakan tegas terhadap manipulator pasar, yang dikenal sebagai "goreng-goreng" dalam istilah pasar lokal.
Purbaya menekankan bahwa implementasi insentif ini bergantung pada tindakan penegakan hukum terhadap manipulator pasar, khususnya penangkapan individu yang terlibat dalam praktik tersebut. Pernyataan menteri ini menggarisbawahi pendekatan hati-hati pemerintah dalam mendukung pasar saham, memastikan bahwa langkah-langkah stimulus tidak dieksploitasi oleh manipulator pasar.
Penundaan implementasi insentif pasar modal dapat memiliki implikasi signifikan bagi dinamika pasar dan sentimen investor. Pasar saham Indonesia telah bergulat dengan isu manipulasi pasar, yang dapat menghalangi investor sejati dan merusak integritas pasar. Dengan mengaitkan pemberian insentif pada tindakan penegakan hukum, pemerintah bertujuan menciptakan lingkungan investasi yang lebih stabil dan terpercaya.
Strategi pemerintah tampaknya bersifat ganda: di satu sisi, pemerintah berkomitmen mendukung pasar saham melalui insentif; di sisi lain, pemerintah bertekad memastikan bahwa dukungan tersebut tidak secara tidak sengaja menguntungkan mereka yang terlibat dalam praktik manipulatif. Pendekatan ini mencerminkan upaya yang lebih luas untuk menyeimbangkan stimulasi pasar dengan penegakan regulasi.
Penundaan Insentif Pasar Modal
Kondisi Penegakan Hukum untuk Insentif