Key insights and market outlook
Pemerintah Indonesia telah mewajibkan bahwa layanan publik esensial harus tetap beroperasi selama libur nasional dan cuti bersama, sesuai dengan surat edaran dari Kementerian PAN-RB. Ini termasuk layanan penting seperti kesehatan, transportasi, dan keamanan. Arahan ini menekankan bahwa layanan ini adalah hak dasar masyarakat dan harus tetap dapat diakses bahkan selama libur panjang.
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian PAN-RB, telah mengeluarkan surat edaran (Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 8 Tahun 2025) yang mewajibkan semua instansi pemerintah untuk mempertahankan layanan publik esensial selama libur nasional dan cuti bersama. Arahan ini khususnya berfokus pada musim liburan yang akan datang.
Layanan esensial yang harus tetap beroperasi meliputi:
Surat edaran tersebut menekankan bahwa layanan ini dianggap sebagai hak dasar masyarakat dan harus dapat diakses oleh publik bahkan selama libur panjang. Instansi pemerintah diminta untuk memastikan layanan ini tidak hanya tersedia tetapi juga mudah diakses oleh semua warga, terutama kelompok rentan.
Kementerian telah meminta semua institusi pemerintah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mempertahankan layanan esensial ini. Ini termasuk penempatan staf yang tepat, alokasi sumber daya, dan perencanaan kontinjensi untuk memastikan kelangsungan. Mandat ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menjaga kesejahteraan masyarakat selama periode liburan.
Government Public Service Mandate
Essential Services Continuity Directive