Key insights and market outlook
Pemerintah Indonesia akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2026, dengan pembayaran diperkirakan sekitar 10-15 hari sebelum Idul Fitri. Perhitungan THR mencakup 100% gaji pokok dan beberapa tunjangan tertentu tanpa potongan. Besaran THR akan ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang mengatur komponen dan ketentuan khusus untuk berbagai kategori ASN.
Pemerintah Indonesia sedang mempersiapkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026. Menurut pengumuman terbaru, pembayaran THR diperkirakan akan dilakukan sekitar 10 hingga 15 hari sebelum perayaan Idul Fitri. Dukungan finansial ini sangat penting untuk menjaga daya beli ASN selama periode liburan.
Perhitungan THR untuk ASN akan didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. Peraturan tersebut menetapkan bahwa THR akan dibayarkan sebesar 100% gaji pokok tanpa potongan, termasuk tidak ada pemotongan untuk pembayaran iuran. Namun, pembayaran tunjangan kinerja (tukin) akan ditentukan secara terpisah berdasarkan kondisi fiskal negara, yang dapat diberikan secara penuh atau sebagian.
Berbagai kategori ASN akan menerima THR sesuai dengan keadaan mereka:
Tidak semua jenis tunjangan termasuk dalam perhitungan THR. Beberapa tunjangan dikecualikan dari pembayaran. Pemerintah menekankan bahwa peraturan baru ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan ASN sambil mendorong aktivitas ekonomi nasional menjelang hari raya.
Pencairan THR diharapkan berdampak positif pada aktivitas ekonomi nasional, terutama di sektor ritel dan barang konsumsi, karena ASN menerima dana tambahan untuk dibelanjakan selama periode liburan. Perhatian pemerintah terhadap berbagai kategori ASN menunjukkan upaya untuk menjaga kesetaraan dan mendukung kesejahteraan pegawai.
THR Disbursement for Civil Servants
Government Regulation PP No. 11/2025 Implementation