Key insights and market outlook
Pemerintah Indonesia telah mengimbau perusahaan milik negara maupun swasta untuk menerapkan Work From Anywhere (WFA) selama periode libur tahun baru, yaitu 29-31 Desember 2025. Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan enam pedoman implementasi, termasuk mempertimbangkan kebutuhan perusahaan dan mengecualikan sektor esensial. WFA tidak akan dihitung sebagai cuti tahunan.
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan imbauan kepada perusahaan milik negara (BUMN) dan swasta untuk menerapkan Work From Anywhere (WFA) selama libur tahun baru, yaitu dari tanggal 29 hingga 31 Desember 2025. Berdasarkan pengumuman resmi dari akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, terdapat pedoman khusus yang harus diikuti perusahaan dalam melaksanakan kebijakan ini.
Rekomendasi pemerintah ini bertujuan untuk mengelola periode libur tahun baru secara efektif sambil menjaga produktivitas. Dengan mengizinkan WFA, perusahaan dapat memberikan fleksibilitas kepada karyawannya sekaligus memastikan kelangsungan bisnis. Kebijakan ini sangat relevan dalam konteks budaya kerja di Indonesia yang telah mengalami pergeseran signifikan menuju pengaturan kerja yang lebih fleksibel dalam beberapa tahun terakhir.
Meskipun kebijakan ini memberikan fleksibilitas bagi perusahaan untuk memutuskan implementasi berdasarkan kebutuhan mereka, kebijakan ini kemungkinan akan memiliki dampak yang berbeda-beda di berbagai sektor. Industri yang tidak dianggap esensial dan dapat beroperasi secara remote diharapkan dapat memanfaatkan kebijakan ini untuk menjaga produktivitas sambil memungkinkan karyawan menikmati liburan. Di sisi lain, sektor yang dikecualikan, seperti layanan kesehatan dan publik, akan terus beroperasi seperti biasa untuk memastikan kelangsungan layanan kritis.
WFA Implementation Recommendation
Year-End Holiday Work Policy