Key insights and market outlook
Pemerintah Indonesia telah mengakumulasi utang Rp83,58 triliun dalam Dana Bagi Hasil (DBH) kepada pemerintah daerah hingga 2024. Jumlah ini terdiri dari tunggakan DBH Pajak sebesar Rp43,30 triliun dan tunggakan DBH Sumber Daya Alam sebesar Rp40,28 triliun. Kementerian Keuangan juga mencatat kelebihan pembayaran DBH sebesar Rp13,32 triliun.
Pemerintah Indonesia menghadapi kewajiban keuangan yang signifikan kepada pemerintah daerah, dengan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) mencapai Rp83,58 triliun hingga 2024. Jumlah yang besar ini dirinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2025. Tunggakan tersebut terbagi menjadi dua komponen utama: Rp43,30 triliun tunggakan DBH Pajak dan Rp40,28 triliun tunggakan DBH Sumber Daya Alam.
Total tunggakan Rp83,58 triliun ini mewakili selisih antara realisasi penerimaan negara dan penyaluran aktual kepada pemerintah daerah. Kewajiban keuangan ini menyoroti kompleksitas pengelolaan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah. Selain itu, pemerintah juga mencatat kelebihan pembayaran DBH sebesar Rp13,32 triliun, yang menunjukkan kerumitan dalam mekanisme bagi hasil.
Pengungkapan jumlah tunggakan yang signifikan ini menimbulkan pertanyaan tentang efisiensi mekanisme bagi hasil saat ini dan dampaknya terhadap keuangan pemerintah daerah. Pengakuan Kementerian Keuangan atas kurang bayar dan lebih bayar menunjukkan perlunya pengelolaan fiskal yang lebih baik dan kemungkinan peninjauan kembali sistem DBH yang ada untuk mencegah perbedaan di masa depan.
DBH Arrears Disclosure
Revenue Sharing Adjustment