Key insights and market outlook
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) akan mengevaluasi anggota Polri aktif yang menjabat sebagai ASN setelah putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang peran ganda. Putusan ini mewajibkan polisi mengundurkan diri atau pensiun sebelum mengambil posisi ASN. MenPANRB sedang memetakan posisi saat ini dan akan membahas implementasi dengan Polri.
Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan penting yang melarang anggota aktif Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menduduki jabatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun. Putusan ini membatalkan praktik sebelumnya di mana polisi bisa ditugaskan ke peran sipil melalui penugasan. Putusan ini merupakan hasil judicial review terhadap Undang-Undang No. 2/2002 tentang Kepolisian RI.
Keputusan MK ini memiliki implikasi signifikan bagi Polri dan ASN. Menurut putusan ini, anggota Polri harus mengundurkan diri dari dinas aktif sebelum mengambil posisi di luar kepolisian, termasuk di lingkungan ASN. Perubahan ini bertujuan menjaga integritas dan fokus polisi pada tugas utama mereka.
MenPANRB, Rini Widyantini, menyatakan bahwa kementeriannya akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap anggota Polri yang saat ini menjabat sebagai ASN. Evaluasi akan menilai kesesuaian peran mereka dan memastikan kepatuhan terhadap putusan MK.
Proses evaluasi mungkin menghasilkan beberapa konsekuensi bagi anggota Polri yang saat ini menjabat sebagai ASN. Mereka yang dinilai tidak sesuai dengan latar belakang kepolisian mungkin diminta mengundurkan diri dari jabatan ASN. Implementasi putusan ini diperkirakan berdampak pada struktur dan komposisi ASN Indonesia, berpotensi menuju birokrasi yang lebih terkhusus dan profesional.