Key insights and market outlook
Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menangguhkan perdagangan empat saham - PT Astrindo Nusantara Infrastruktur Tbk (BIPI), PT Ifishdeco Tbk (IFSH), PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk (AHAP), dan PT Graha Prima Mentari Tbk (GRPM) beserta waran seri I (GRPM-W) - karena peningkatan harga kumulatif yang signifikan. Suspensi yang efektif mulai 12 Januari 2026 ini bertujuan melindungi investor dengan menghentikan perdagangan di Pasar Reguler dan Tunai hingga pemberitahuan lebih lanjut.
Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengambil tindakan tegas untuk menangguhkan perdagangan empat saham yang terdaftar efektif mulai 12 Januari 2026. Sekuritas yang ditangguhkan meliputi:
Penangguhan dilakukan karena peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada sekuritas tersebut. BEI menyebutkan perlindungan investor sebagai alasan utama tindakan regulasi ini. Perdagangan dihentikan di Pasar Reguler dan Tunai hingga pemberitahuan lebih lanjut dari bursa.
Tindakan ini menunjukkan pendekatan proaktif BEI dalam pengawasan pasar dan komitmennya untuk menjaga praktik pasar yang adil. Penangguhan ini berfungsi sebagai peringatan kepada pelaku pasar tentang potensi risiko yang terkait dengan pergerakan harga yang cepat pada sekuritas tertentu.
Keputusan BEI untuk menangguhkan perdagangan saham tertentu ini menyoroti kerangka regulasi yang dirancang untuk memantau dan menangani aktivitas pasar yang tidak biasa. Dengan mengambil langkah-langkah tersebut, BEI bertujuan menjaga stabilitas pasar dan memastikan lingkungan perdagangan yang adil bagi semua peserta.
Trading Suspension by IDX
Stock Price Regulation