Key insights and market outlook
Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) merespons putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan hak atas tanah 190 tahun bagi investor di ibu kota baru. OIKN akan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk menyelaraskan peraturan teknis dengan putusan MK sembari menyatakan bahwa minat investor tetap tinggi. Otorita ini sedang menyiapkan berbagai insentif fiskal untuk mendukung pengembangan bisnis di ibu kota baru.
Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) telah secara resmi menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan hak atas tanah 190 tahun yang sebelumnya diberikan kepada investor di ibu kota baru. Juru Bicara OIKN Troy Pantouw menyatakan bahwa otorita ini akan menghormati dan menaati putusan MK. Untuk mengimplementasikan putusan ini, OIKN akan berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan lembaga terkait lainnya untuk menyelaraskan peraturan teknis di lapangan.
Meskipun ada putusan MK, OIKN menekankan bahwa minat investor terhadap ibu kota baru tetap tinggi. Pemerintah telah menyiapkan berbagai insentif fiskal untuk mendukung pengembangan bisnis di IKN. Troy menyoroti bahwa insentif ini merupakan bagian dari strategi komprehensif untuk menjaga investasi yang kuat di wilayah tersebut. Otorita ini bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan implementasi langkah-langkah ini dengan sukses.
OIKN, bersama dengan kementerian, lembaga, dan mitra swasta, terus melanjutkan pembangunan infrastruktur dan fasilitas pendukung di ibu kota baru. Target utama adalah menyelesaikan ekosistem legislatif dan yudikatif pada 2028, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan Peraturan Presiden No. 79 Tahun 2025. Rencana pembangunan ini tetap menjadi prioritas meskipun ada perubahan hukum terkait hak atas tanah.
Constitutional Court Land Rights Ruling
IKN Investment Incentives Announcement