Key insights and market outlook
PT Indofarma Tbk (INAF) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang menyetujui perubahan Anggaran Dasar perusahaan untuk mematuhi Undang-Undang No. 16/2025 tentang BUMN. Amandemen ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola perusahaan dan memastikan kepatuhan regulasi sambil mengejar peluang pertumbuhan pendapatan.
PT Indofarma Tbk (INAF), perusahaan farmasi BUMN terkemuka, telah mengambil langkah signifikan untuk memperkuat kerangka perusahaan dengan menyetujui perubahan Anggaran Dasar dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) terakhir. Keputusan ini diambil untuk menyesuaikan anggaran dasar perusahaan dengan Undang-Undang No. 16/2025 tentang BUMN yang baru diberlakukan, menunjukkan komitmen Indofarma untuk menjaga kepatuhan regulasi dan memperkuat struktur tata kelola.
Menurut Sahat Sihombing, Direktur Utama Indofarma, penyesuaian Anggaran Dasar merupakan bagian dari strategi perusahaan yang lebih luas untuk tidak hanya mematuhi persyaratan regulasi terbaru tetapi juga memperkuat praktik tata kelola perusahaan. Langkah ini diharapkan dapat memposisikan Indofarma lebih efektif di pasar farmasi yang kompetitif sambil mengejar peluang pertumbuhan pendapatan. Perubahan ini mencerminkan pendekatan proaktif perusahaan dalam beradaptasi dengan lanskap hukum yang berkembang yang mengatur BUMN di Indonesia.
Perubahan Anggaran Dasar ini diharapkan berdampak positif pada kinerja operasional dan keuangan Indofarma. Dengan memperkuat kerangka tata kelola, Indofarma berupaya meningkatkan praktik manajemen, yang berpotensi menghasilkan proses pengambilan keputusan yang lebih baik dan implementasi strategi bisnis yang lebih efektif. Selain itu, kepatuhan terhadap undang-undang baru kemungkinan akan meningkatkan reputasi perusahaan di kalangan investor dan pemangku kepentingan, berpotensi membuka peluang baru untuk pertumbuhan dan ekspansi.
RUPSLB Approval of Articles Amendment
Compliance with New BUMN Law