Key insights and market outlook
Indonesia menargetkan untuk mengakhiri impor solar pada tahun 2026 melalui implementasi mandat biodiesel B50, yang mewajibkan campuran minyak sawit 50% dalam bahan bakar diesel. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pencapaian B50 akan menghilangkan impor solar, yang berdampak pada importir saat ini. Program biodiesel yang dimulai pada 2016 dengan B10 (campuran CPO 10%), telah secara progresif meningkatkan kandungan CPO untuk mendukung harga minyak sawit dalam negeri.
Indonesia berencana untuk mengakhiri impor solar pada tahun 2026 melalui implementasi mandat biodiesel B50, menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia. Kebijakan ini mewajibkan bahan bakar diesel mengandung 50% minyak sawit (CPO), menandai langkah signifikan dalam strategi energi negara.
Program biodiesel dimulai pada 2016 dengan B10, mengandung 10% CPO. Program ini telah diperluas secara progresif untuk meningkatkan rasio campuran CPO. Pemerintah menargetkan untuk sepenuhnya menghentikan impor solar setelah mandat B50 diimplementasikan.
Peralihan ke B50 akan memiliki implikasi signifikan bagi importir solar saat ini. Bahlil menyatakan bahwa pencapaian target ini akan berarti akhir dari impor solar pada 2025, yang secara efektif mengakhiri bisnis importir solar.
Salah satu motivasi utama di balik mandat biodiesel adalah untuk mendukung harga minyak sawit domestik. Dengan meningkatkan kandungan CPO dalam bahan bakar diesel, pemerintah bertujuan menciptakan permintaan tambahan untuk minyak sawit, sehingga meningkatkan industri domestik.
B50 Biodiesel Mandate Implementation
Diesel Import Elimination Target