Key insights and market outlook
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Keuangan, mengalokasikan Rp 300 miliar pada 2025 untuk memberikan insentif kepada daerah yang berhasil menurunkan angka stunting. Inisiatif ini, yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 330/2025, bertujuan mendukung upaya penurunan stunting nasional dengan memberikan penghargaan kepada daerah yang berkinerja tinggi. Alokasi ini merupakan bagian dari strategi yang lebih luas untuk mengatasi stunting, sesuai dengan Peraturan Presiden No. 71/2021.
Pemerintah Indonesia telah mengumumkan inisiatif signifikan untuk mengatasi stunting dengan mengalokasikan Rp 300 miliar pada tahun anggaran 2025 sebagai insentif keuangan bagi daerah yang berhasil menurunkan angka stunting. Program ini diformalkan melalui Keputusan Menteri Keuangan No. 330/2025, yang menjabarkan alokasi, persyaratan, dan rincian penyaluran insentif fiskal ini.
Keputusan untuk memberikan insentif ini didorong oleh kebutuhan untuk mendukung upaya nasional dalam menurunkan stunting, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Presiden No. 71/2021. Peraturan tersebut menekankan pentingnya upaya terkoordinasi di berbagai tingkat pemerintahan untuk mengatasi masalah kesehatan kritis ini. Dengan menawarkan penghargaan finansial kepada daerah berkinerja tinggi, pemerintah bertujuan mendorong kemajuan berkelanjutan dan menciptakan lingkungan kompetitif yang mendorong perbaikan di semua daerah.
Keputusan Menteri Keuangan tersebut menetapkan bahwa dana yang dialokasikan akan disalurkan berdasarkan kinerja daerah dalam penurunan stunting. Keputusan ini mulai berlaku pada 10 November 2025, menandai langkah signifikan dalam pendekatan multi-faset pemerintah untuk mengatasi stunting. Inisiatif ini tidak hanya memberikan dukungan keuangan tetapi juga mengakui dan memotivasi pemerintah daerah untuk mempertahankan upaya mereka dalam meningkatkan hasil kesehatan.
Program insentif keuangan ini merupakan bagian dari strategi komprehensif untuk menangani stunting, tantangan kesehatan masyarakat utama di Indonesia. Dengan menghubungkan penghargaan finansial dengan kinerja, pemerintah menciptakan pendekatan yang berorientasi pada hasil yang berpotensi mempercepat kemajuan dalam menurunkan angka stunting di seluruh negeri. Keberhasilan program ini kemungkinan akan bergantung pada implementasi yang efektif, pemantauan yang transparan, dan komitmen berkelanjutan dari pemerintah pusat dan daerah.
Allocation of Rp 300 Billion for Stunting Reduction
Introduction of Fiscal Incentives for Regional Performance