Key insights and market outlook
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Keuangan, mengalokasikan insentif fiskal sebesar Rp 300 miliar untuk daerah yang berhasil menurunkan kasus stunting. Alokasi ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 330/2025, yang menjabarkan kriteria distribusi untuk 3 provinsi terbaik, 38 kabupaten terbaik, dan 9 kota terbaik berdasarkan kinerja penurunan stunting mereka.
Kementerian Keuangan Indonesia telah mengumumkan program insentif fiskal signifikan untuk mendorong pemerintah daerah dalam menangani stunting. Melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 330/2025, pemerintah mengalokasikan Rp 300 miliar untuk didistribusikan kepada daerah yang menunjukkan kinerja luar biasa dalam menurunkan kasus stunting. Peraturan ini berlaku efektif mulai 10 November 2025 dan menjabarkan kriteria spesifik untuk distribusi dana tersebut.
Program insentif ini akan memberikan penghargaan kepada daerah berdasarkan kinerja penurunan stunting, dengan total 3 provinsi, 38 kabupaten, dan 9 kota yang diharapkan menerima pendanaan. Seleksi akan didasarkan pada peringkat yang menonjolkan inisiatif daerah paling sukses. Pendekatan ini bertujuan untuk mendorong kompetisi antar daerah sambil mendukung tujuan kesehatan nasional.
Program insentif ini sejalan dengan Peraturan Presiden No. 71/2021, yang berfokus pada percepatan penurunan stunting secara nasional. Dengan memberikan penghargaan finansial kepada daerah berkinerja tinggi, pemerintah bertujuan menciptakan struktur insentif positif yang mempromosikan praktik terbaik dalam pencegahan dan penanganan stunting di tingkat lokal.
Kementerian Keuangan akan mengawasi distribusi dana, memastikan alokasi dilakukan sesuai kriteria yang ditetapkan. Pemerintah daerah yang menerima insentif ini diharapkan terus berupaya menangani stunting, dengan pemerintah nasional memantau kemajuan melalui metrik kesehatan yang telah ditetapkan.
Stunting Reduction Incentive Allocation
Fiscal Incentive Program Launch