Key insights and market outlook
Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani memastikan bahwa proses perizinan investasi akan diperlancar setelah berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2025. Hal ini muncul di tengah permintaan konsorsium semikonduktor AS-Jerman untuk mempercepat persetujuan investasi mereka untuk proyek berbasis Batam. Regulasi baru ini memperkenalkan perizinan fiktif positif dan integrasi otomatis, yang bertujuan menyederhanakan proses yang sebelumnya kompleks.
Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Indonesia, Rosan Roeslani, menjamin bahwa proses perizinan investasi di Indonesia tidak lagi rumit. Jaminan ini muncul sebagai respons terhadap permintaan konsorsium perusahaan semikonduktor dari Amerika Serikat dan Jerman yang ingin mempercepat proses persetujuan investasi untuk proyek yang direncanakan di Batam. Konsorsium ini beroperasi di bawah berbagai entitas termasuk PT Quantum Luminous Indonesia, PT Terra Mineral Nusantara, dan Tynergy Group (terdiri dari PT Energy Tech Indonesia dan PT Essence Global Indonesia).
Pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko disebut sebagai landasan utama perbaikan ini. Rosan menekankan bahwa regulasi baru ini memperkenalkan sistem perizinan fiktif positif yang terintegrasi secara otomatis, sehingga secara signifikan mengurangi waktu yang diperlukan untuk perizinan."Kalau saya yakin perizinan di kita nggak ada yang lama apalagi susah. Apalagi tadi saya sampaikan dengan adanya PP 28, itu fiktif positif terintegrasi secara otomatis," kata Rosan saat ditemui di Park Hyatt, Jakarta.
Jaminan dari Rosan muncul pada saat yang kritis ketika investor internasional berupaya membangun kapabilitas manufaktur semikonduktor yang signifikan di Indonesia. Minat konsorsium AS-Jerman terhadap Batam menyoroti pentingnya posisi strategis Indonesia dalam rantai pasokan semikonduktor regional. Dengan kerangka regulasi baru ini, Indonesia bertujuan memposisikan diri sebagai destinasi yang menarik bagi investasi berteknologi tinggi.
Implementasi PP No. 28/2025 diharapkan memiliki implikasi luas di luar sektor semikonduktor, yang berpotensi meningkatkan keseluruhan investasi asing langsung di Indonesia. Dengan mengatasi masalah lama terkait birokrasi yang berbelit-belit, pemerintah berharap menciptakan iklim investasi yang lebih kompetitif yang dapat menarik pemain internasional besar.
New Investment Regulation Enactment
Semiconductor Investment Interest