Key insights and market outlook
Pemerintah Indonesia telah mengkonfirmasi secara resmi bahwa 24 Desember 2025 adalah hari kerja, bukan hari libur atau cuti bersama. Klarifikasi ini disampaikan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Tahun 2025, yang menetapkan Hari Natal 25 Desember 2025 sebagai hari libur nasional dan 26 Desember 2025 sebagai cuti bersama.
Pemerintah Indonesia telah mengumumkan secara resmi jadwal libur Hari Natal 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Menurut keputusan tersebut, 24 Desember 2025 akan menjadi hari kerja biasa bagi semua pegawai pemerintah dan swasta yang mengikuti kalender hari libur nasional.
Jadwal libur resmi pemerintah untuk periode Natal dan Tahun Baru meliputi:
Klarifikasi ini sangat penting bagi bisnis dan karyawan karena mempengaruhi perencanaan kerja dan pengaturan liburan. Perusahaan perlu memastikan bahwa operasional pada 24 Desember 2025 berjalan normal, sementara karyawan dapat merencanakan perjalanan liburan dan kegiatan mereka dengan tepat.
Hari Libur Natal 2025
Cuti Bersama Akhir Tahun