Key insights and market outlook
Kementerian Keuangan Indonesia telah menegaskan bahwa tidak akan ada tarif cukai khusus untuk rokok ilegal. Direktur Jenderal Febrio Nathan Kacaribu menyatakan bahwa tarif cukai hanya berlaku bagi pelaku usaha legal, sementara produk ilegal akan dikenakan tindakan hukum bukan penyesuaian tarif. Klarifikasi ini menekankan bahwa produk tanpa pita cukai atau tidak mematuhi peraturan bea cukai dianggap ilegal dan akan ditangani melalui tindakan kepatuhan.
Kementerian Keuangan Indonesia telah memperjelas bahwa tidak akan ada tarif cukai khusus untuk rokok ilegal. Keputusan ini dikomunikasikan oleh Febrio Nathan Kacaribu, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal di Kementerian. Struktur cukai dirancang khusus untuk pelaku usaha legal yang mematuhi peraturan yang ada.
Febrio menjelaskan bahwa produk tanpa pita cukai yang tepat atau yang tidak mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dikategorikan sebagai ilegal. Akibatnya, produk-produk ini tidak dikenakan penyesuaian tarif tetapi menghadapi tindakan penegakan hukum. Kementerian menekankan rezim kepatuhan untuk produk ilegal, membedakan mereka dari barang legal yang tunduk pada tarif yang diatur.
Posisi Kementerian menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan cukai dan bea cukai yang ada. Dengan mempertahankan perbedaan yang jelas antara produk legal dan ilegal melalui struktur tarif cukai, pemerintah bertujuan untuk menegakkan kontrol yang lebih ketat atas industri rokok. Pendekatan ini diharapkan dapat mengurangi peredaran rokok ilegal dan memastikan bahwa bisnis legal beroperasi dengan dasar yang adil dan teregulasi.
Clarification on Excise Tariff for Illegal Cigarettes
Regulatory Enforcement on Illegal Products