Key insights and market outlook
Pemerintah Indonesia telah resmi mengklasifikasikan etomidate sebagai Narkotika Golongan II melalui Peraturan Menteri Kesehatan No. 15/2025. Perubahan ini berdampak pada pengguna vape dan distributor, karena mereka kini dapat dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, bukan hanya menghadapi sanksi administratif kesehatan. Regulasi ini diberlakukan pada awal Desember 2025, memberikan dasar hukum bagi aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan terhadap penyalahgunaan etomidate dalam produk vape.
Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah regulasi penting dengan mengklasifikasikan etomidate, zat yang digunakan dalam beberapa cairan vape, sebagai Narkotika Golongan II melalui Peraturan Menteri Kesehatan No. 15/2025. Keputusan ini, yang diumumkan pada awal Desember 2025, menandai perkembangan penting dalam pendekatan negara terhadap pengendalian penyalahgunaan zat melalui produk vape.
Klasifikasi baru ini memiliki implikasi hukum langsung bagi pengguna dan distributor produk vape yang mengandung etomidate. Sebelumnya hanya dikenakan sanksi administratif kesehatan, kini mereka menghadapi potensi penuntutan di bawah Undang-Undang Narkotika. Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Polri menekankan bahwa pengguna kini dapat didakwa di bawah UU Narkotika dan mungkin direkomendasikan untuk rehabilitasi.
Peraturan ini mewakili pengetatan kontrol terhadap penyalahgunaan zat melalui produk vape. Aparat penegak hukum kini memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk bertindak terhadap penyalahgunaan etomidate. Perubahan klasifikasi ini mencerminkan kekhawatiran yang meningkat tentang penyalahgunaan zat farmasi dalam produk vape dan kebutuhan akan pengawasan regulasi yang lebih ketat.
Regulasi Etomidate
Penggolongan Narkotika