Indonesia Classifies Etomidate in Vape Liquids as Narcotic, Imposing Stricter Regulations
Back
Back
7
Impact
8
Urgency
Sentiment Analysis
BearishNeutralBullish
PublishedDec 14
Sources1 verified

Indonesia Menggolongkan Etomidate pada Cairan Vape sebagai Narkotika, Perketat Regulasi

Tim Editorial AnalisaHub·14 Desember 2025
Executive Summary
01

Executive Summary

Key insights and market outlook

Pemerintah Indonesia secara resmi mengklasifikasikan etomidate, zat yang terkandung dalam beberapa cairan vape, sebagai Narkotika Golongan II melalui Peraturan Menteri Kesehatan No. 15/2025. Regulasi ini, yang berlaku efektif segera, berarti bahwa pengguna dan penjual produk vape yang mengandung etomidate kini dapat dituntut di bawah Undang-Undang Narkotika, menghadapi potensi sanksi hukum bukan hanya sanksi administratif. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Polri telah mengkonfirmasi bahwa pengguna dapat dikenakan rekomendasi rehabilitasi di bawah Undang-Undang Narkotika.

Full Analysis
02

Deep Dive Analysis

Indonesia Perketat Regulasi Cairan Vape yang Mengandung Etomidate

Klasifikasi Baru di Bawah Undang-Undang Narkotika

Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah signifikan dalam mengatur produk vape dengan mengklasifikasikan etomidate, zat yang terkandung dalam beberapa cairan vape, sebagai Narkotika Golongan II. Keputusan ini diformalkan melalui Peraturan Menteri Kesehatan No. 15/2025 yang diberlakukan pada awal Desember 2025. Regulasi baru ini secara efektif menempatkan produk vape yang mengandung etomidate di bawah yurisdiksi Undang-Undang Narkotika, sehingga memberlakukan kontrol yang lebih ketat terhadap penjualan dan penggunaannya.

Implikasi Hukum bagi Pengguna dan Penjual

Dengan etomidate yang kini diklasifikasikan sebagai narkotika, baik pengguna maupun penjual produk vape yang mengandung zat ini menghadapi potensi konsekuensi hukum. Sebelumnya, pelanggaran terkait cairan vape semacam itu terutama dikenakan sanksi administratif kesehatan. Namun, di bawah kerangka regulasi baru ini, pelanggar dapat dituntut di bawah Undang-Undang Narkotika, yang membawa sanksi yang lebih berat. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Polri menekankan bahwa perubahan ini memberikan dasar hukum baru bagi penegak hukum untuk mengambil tindakan terhadap mereka yang terlibat dalam distribusi dan konsumsi produk vape tersebut.

Penegakan Hukum dan Rehabilitasi

Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa pengguna produk vape yang mengandung etomidate tidak hanya dapat menghadapi tuntutan hukum tetapi juga dapat direkomendasikan untuk rehabilitasi di bawah Undang-Undang Narkotika. Pendekatan ini mencerminkan strategi seimbang yang menggabungkan langkah-langkah hukum dengan intervensi kesehatan. Penegakan regulasi baru ini diharapkan memiliki dampak signifikan pada industri vape dan konsumen, terutama mereka yang menggunakan produk vape yang mengandung etomidate.

Implikasi bagi Pasar dan Kesehatan Masyarakat

Klasifikasi etomidate sebagai narkotika kemungkinan akan memiliki implikasi luas bagi industri vape di Indonesia. Produsen dan pengecer harus memastikan kepatuhan terhadap regulasi baru, berpotensi memreformulasi produk untuk mengecualikan etomidate atau menghentikan penjualan produk yang terkena dampak sepenuhnya. Bagi konsumen, perubahan ini berarti peningkatan risiko hukum yang terkait dengan penggunaan cairan vape tertentu, serta potensi akses ke program rehabilitasi bagi mereka yang terkena dampak penyalahgunaan zat.

Original Sources
03

Source References

Click any source to view the original article in a new tab

Story Info

Published
1 month ago
Read Time
13 min
Sources
1 verified

Topics Covered

Regulatory ChangeNarcotics ClassificationVape Industry Regulation

Key Events

1

Etomidate Classification as Narcotic

2

Vape Regulation Tightening

Timeline from 1 verified sources