Key insights and market outlook
Pemerintah Indonesia telah mengumpulkan Rp11,48 triliun dari 104 wajib pajak yang telah melakukan cicilan pembayaran utang pajak mereka. Jumlah ini merupakan bagian dari target Kementerian Keuangan untuk mengumpulkan Rp20 triliun dari 201 pengemplang pajak. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, melaporkan bahwa pembayaran dimulai pada 19 November 2025.
Pemerintah Indonesia telah membuat kemajuan signifikan dalam mengumpulkan pembayaran pajak yang belum dibayar dari wajib pajak yang menunggak. Hingga November 2025, 104 wajib pajak telah melakukan cicilan pembayaran yang totalnya mencapai Rp11,48 triliun. Prestasi ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Keuangan untuk mengumpulkan Rp20 triliun dari 201 wajib pajak yang teridentifikasi sebagai pengemplang pajak.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, melaporkan bahwa Rp11,48 triliun yang telah terkumpul sejauh ini merupakan langkah substansial menuju pencapaian target tahunan. Pembayaran mulai dilakukan pada 19 November 2025, menunjukkan upaya bersama antara otoritas pajak dan wajib pajak yang menunggak untuk menyelesaikan kewajiban yang belum dibayar. Kementerian Keuangan terus berupaya untuk mencapai target penuh Rp20 triliun dari wajib pajak yang tersisa.
Pengumpulan pajak yang berhasil sangat penting bagi kesehatan fiskal Indonesia, memungkinkan pemerintah untuk mendanai pengeluaran publik dan proyek infrastruktur. Mekanisme cicilan pembayaran memberikan solusi praktis bagi wajib pajak yang menghadapi kesulitan keuangan, sambil memastikan pemerintah menerima pendapatan yang dibutuhkan.
Tax Payment Installments
Government Revenue Collection