Key insights and market outlook
Meski ada larangan ekspor sarang burung walet (SBW) kotor sejak 2020, Indonesia masih menyaksikan ekspor semacam itu terjadi. Peraturan Menteri Pertanian (Permentan 26/2020) mewajibkan SBW untuk dibersihkan sebelum diekspor 1
Indonesia, salah satu eksportir sarang burung walet terbesar di dunia, terus menghadapi masalah ekspor ilegal sarang burung walet kotor atau tidak bersih meskipun ada larangan yang diberlakukan sejak 2020 melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/2020. Regulasi ini secara eksplisit mewajibkan bahwa semua sarang burung walet yang diekspor harus melalui prosedur pembersihan yang tepat sebelum dikirim ke luar negeri.
Peraturan yang ada (Permentan 26/2020) dengan jelas menguraikan prosedur karantina untuk sarang burung walet, menekankan bahwa hanya sarang yang bersih yang diizinkan untuk diekspor. Hudiansyah Is Nursal, Kepala Biro Hukum dan Humas Barantin, mengonfirmasi bahwa meskipun ada pedoman yang jelas, beberapa eksportir masih terus berusaha mengirimkan sarang yang tidak bersih. Praktik ini terus berlanjut karena masih ada negara yang menerima sarang burung walet kotor.
Kelanjutan ekspor ilegal ini menimbulkan tantangan bagi otoritas regulasi Indonesia. Sementara negara tetap berkomitmen untuk menegakkan regulasi domestik, permintaan dari beberapa negara pengimpor memperumit penegakan. Nursal menekankan bahwa Indonesia akan tetap menjaga kedaulatan regulasi meskipun ada faktor eksternal ini.
Industri sarang burung walet tetap signifikan bagi perekonomian Indonesia, dengan negara ini menjadi pemain global utama di pasar ini. Namun, kelanjutan praktik ekspor ilegal mengancam merusak reputasi industri dan berpotensi menyebabkan pengawasan internasional yang lebih ketat. Mempertahankan kepatuhan terhadap peraturan yang ada sambil mengatasi tantangan yang ditimbulkan oleh permintaan internasional untuk sarang kotor akan sangat penting bagi keberlanjutan industri ini.
Illegal Swiftlet Nest Exports Continue
Export Regulation Violation