Key insights and market outlook
Kementerian Koperasi RI berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memantau koperasi dengan transaksi di atas Rp500 juta, di tengah kekhawatiran potensi penyalahgunaan untuk pencucian uang dan pendanaan terorisme. Kementerian telah menugaskan pejabat untuk mengawasi koperasi yang berpotensi terlibat dalam kejahatan keuangan.
Kementerian Koperasi RI telah meningkatkan pengawasan terhadap koperasi, terutama yang memiliki transaksi melebihi Rp500 juta. Langkah ini diambil seiring dengan kerja sama antara kementerian dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mencegah koperasi disalahgunakan untuk kejahatan keuangan seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Deputi Bidang Pengawasan Koperasi di Kementerian Koperasi, Herbert H.O Siagian, menekankan upaya kementerian dalam memantau koperasi yang berpotensi disalahgunakan untuk aktivitas ilegal. Kementerian telah menugaskan personel khusus untuk mengawasi koperasi yang menunjukkan potensi penyimpangan, termasuk yang terkait dengan pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Keputusan untuk meningkatkan pengawasan terhadap koperasi didorong oleh kekhawatiran bahwa entitas ini dapat menjadi target bagi individu yang terlibat dalam kejahatan keuangan. Dengan bekerja sama erat dengan PPATK, kementerian bertujuan untuk memperkuat integritas koperasi dan mencegah penyalahgunaannya untuk tujuan ilegal.
Enhanced Cooperative Monitoring
Financial Crime Prevention Measures