Key insights and market outlook
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memberantas pinjol ilegal di Indonesia. Perbedaan utama antara pinjol legal dan ilegal meliputi status pendaftaran, suku bunga, dan praktik penagihan. OJK mengatur platform fintech lending, mewajibkan pendaftaran sebelum operasional dimulai. Pinjol ilegal seringkali memiliki suku bunga tinggi, penagihan agresif, dan kurang transparan. Untuk menghindari jeratan pinjol ilegal, konsumen disarankan untuk mengecek daftar resmi OJK, waspada terhadap tawaran menarik, dan teliti syarat dan ketentuan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan kerangka regulasi komprehensif untuk platform fintech lending di Indonesia. Menurut regulasi OJK, semua platform fintech lending harus terdaftar dan berizin sebelum beroperasi. Persyaratan regulasi ini menjadi pembeda utama antara pinjol legal dan ilegal.
Pinjol ilegal di Indonesia umumnya menunjukkan beberapa tanda bahaya, antara lain:
Untuk melindungi konsumen dari pinjol ilegal, OJK merekomendasikan beberapa langkah pencegahan:
Industri fintech Indonesia, melalui Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), telah bekerja sama dengan OJK untuk meningkatkan kepatuhan regulasi dan standar industri. Platform fintech lending legal diwajibkan menjadi anggota AFPI dan menjaga praktik bisnis transparan. OJK terus mengawasi industri dengan ketat, mengambil tindakan penegakan hukum terhadap operator ilegal sambil mempromosikan pendidikan dan perlindungan konsumen.
OJK Crackdown on Illegal Lending
Fintech Regulation Enforcement