Indonesia Exempts Import Duty for Disaster Relief Goods
Back
Back
4
Impact
3
Urgency
Sentiment Analysis
BearishPositiveBullish
PublishedDec 30
Sources2 verified

Pemerintah Indonesia Bebaskan Bea Masuk untuk Barang Bantuan Bencana

Tim Editorial AnalisaHub·30 Desember 2025
Executive Summary
01

Executive Summary

Key insights and market outlook

Pemerintah Indonesia telah menerbitkan peraturan baru, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99 Tahun 2025, yang membebaskan bea masuk untuk barang yang disumbangkan untuk upaya bantuan bencana 1

2. Langkah ini bertujuan untuk menyederhanakan proses impor dan memberikan bantuan yang lebih cepat kepada mereka yang terkena dampak bencana alam. Peraturan ini berlaku untuk barang yang diimpor untuk keperluan ibadah, amal, sosial, kebudayaan, dan penanggulangan bencana alam.

Full Analysis
02

Deep Dive Analysis

Pemerintah Indonesia Bebaskan Bea Masuk untuk Barang Bantuan Bencana

Peraturan Baru Menyederhanakan Proses Impor

Pemerintah Indonesia telah menerbitkan peraturan baru, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99 Tahun 2025, yang membebaskan bea masuk untuk barang yang disumbangkan untuk upaya bantuan bencana 1

2. Langkah ini diharapkan dapat memfasilitasi proses impor dan memberikan bantuan yang lebih cepat kepada mereka yang terkena dampak bencana alam.

Ruang Lingkup Pembebasan

Peraturan ini berlaku untuk barang yang diimpor untuk keperluan ibadah, amal, sosial, kebudayaan, dan penanggulangan bencana alam 1

. Pembebasan ini mencakup berbagai jenis barang, seperti makanan, obat-obatan, dan pakaian, yang sangat penting untuk upaya bantuan bencana.

Implementasi dan Prosedur

Peraturan ini akan berlaku efektif 60 hari setelah ditetapkan, yaitu pada tanggal 29 Desember 2025 2

. Untuk mendapatkan pembebasan, pemohon harus mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai. Permohonan harus mencakup informasi tentang identitas pemohon, jenis dan jumlah barang, serta pelabuhan pemasukan 2.

Original Sources

Story Info

Published
2 weeks ago
Read Time
8 min
Sources
2 verified

Topics Covered

Disaster ReliefImport Duty ExemptionIndonesian Government Regulation

Key Events

1

Import Duty Exemption for Disaster Relief Goods

2

New Regulation to Simplify Import Process

Timeline from 2 verified sources