Key insights and market outlook
Pemerintah Indonesia telah menerbitkan peraturan baru, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99 Tahun 2025, yang membebaskan bea masuk untuk barang yang disumbangkan untuk upaya bantuan bencana 1
Pemerintah Indonesia telah menerbitkan peraturan baru, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99 Tahun 2025, yang membebaskan bea masuk untuk barang yang disumbangkan untuk upaya bantuan bencana 1
Peraturan ini berlaku untuk barang yang diimpor untuk keperluan ibadah, amal, sosial, kebudayaan, dan penanggulangan bencana alam 1
Peraturan ini akan berlaku efektif 60 hari setelah ditetapkan, yaitu pada tanggal 29 Desember 2025 2
Import Duty Exemption for Disaster Relief Goods
New Regulation to Simplify Import Process